Breaking News
- Wakil Wali Kota Bekasi Meresmikan Kebun Ketahanan Pangan Grand Prima Bintara
- ASN dan Masyarakat Kota Bekasi Mulai Divaksin Covid 19
- BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Gelar Forum Diskusi dengan Serikat Pekerja dan Aliansi Buruh
- Gruop WA Swara Bekasi Community Kebanjiran Ucapan HUT Kota Bekasi Ke 24 tahun
- WAKIL WALI KOTA BEKASI DR. TRI ADHIANTO SECARA SIMBOLIS KUKUHKAN RELAWAN URC RS. SATRIA MEDIKA
- Jajaran Humas Kota Bekasi Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
- Peduli Sesama SMAN 19 Adakan Baksos
- Tahun 2021, DAS Jadi Proritas Utama Kabupaten Bekasi
JUMLAH DENDA PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA BEKASI CAPAI RP 23,407,000
Berita Populer
- Forum OPD Diskominfo: Mewujudkan Depok Kota Cerdas dan Komunikatif
- BANDARA ADISUCIPTO YOGYAKARTA DITUTUP SEMENTARA AKIBAT ABU VULKANIK GUNUNG MERAPI
- Forjas Adakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
- STIAMI Lahirkan SDM Ahli Pajak
- SMKN 1 Kota Bekasi Adakan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Berita Terkait
- WALI KOTA LAKUKAN TINJAUAN WILAYAH BANJIR WILAYAH PONDOKGEDE.0
- PARIPURNA PENANDATANGANAN PERSETUJUAN PERDA KOTA BEKASI PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NOMOR 15 TAHUN 200
- KOTA BEKASI KERJASAMA DENGAN RS BHAKTI KARTINI HADIRNYA LAB BSL 2+ WHO PERTAMA DI JAWA BARAT0
- WALI KOTA RESMIKAN UNIT PELAYANAN DONOR PLASMA DARAH KONVALESEN DI PMI KOTA BEKASI0
- ah! H.Ahmadi Kembali Jabat Kades Setia Mulya, Siap Tancap Gas, Menuju Program Kerja 100 Hari, Ini Ka0
Pemerintah Kota Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai Rp 23,407,000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tak melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp 100.000
Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.
Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, Pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.
"Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan ," tegasnya.
Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.
Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
Abi juga menambahkan, adapun jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .
"2090 kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," beber Abi
Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya Sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional:
1) Tempat Hiburan
a. Ditegur : 5 tempat
b. Disegel : 2 tempat
2) Restoran
a. Ditegur : 55 tempat
b. Disegel : 5 tempat
3) Café
a. Ditegur : 47 tempat
b. Disegel : 5 tempat
4) Dll. ( Warnet/area bermain dan toko retail)
a. Warnet
Ditegur
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments