- Pemkot Bekasi Terbaik Ketiga Se-Jabar dan Peringkat 57 Nasional Penilaian MCP Jaga.id
- WAKIL WALI KOTA BEKASI PIMPIN APEL DIRANGKAI PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN BKKBN PROVINSI
- BPBD Kabupaten Bekasi Siapkan Posko Banjir di 23 Kecamatan
- WAKIL WALI KOTA TINJAU BUDIDAYA LELE HASIL UKM RT 03/02 JATICEMPAKA
- WAKIL WALI KOTA BEKASI AKOMODIR KELUHAN PEDAGANG DAGING DAN BAKSO
- Pemkot Bekasi Ikuti Rilis Bersama Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 Melal
- CEK PROKES, WAKIL WALI KOTA LAKUKAN SIDAK KE DUA PABRIK DI MEDAN SATRIA
- WALI KOTA KUNJUNGI SEKOLAH ISLAM TERPADU AL IHSAN PADURENAN TERKAIT AKSES JALAN MENUJU SEKOLAH
- KICK OFF MEETING MUSRENBANG 2022 DILAKUKAN SECARA VIRTUAL VIDEO
- Sekda Reny Hadiri Tasyakuran HUT Ke-12 Koran Radar Bekasi
Polsek Medan Satria Ungkap Kasus Pengedaran Sabu Berkedok Permen Kiss
Berita Populer
- Forum OPD Diskominfo: Mewujudkan Depok Kota Cerdas dan Komunikatif
- BANDARA ADISUCIPTO YOGYAKARTA DITUTUP SEMENTARA AKIBAT ABU VULKANIK GUNUNG MERAPI
- Forjas Adakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
- STIAMI Lahirkan SDM Ahli Pajak
- SMKN 1 Kota Bekasi Adakan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Berita Terkait
- Ribuan ASN Pemkot Bekasi Beri Penghormatan Terakhir Kepada Sekda Kota Bekasi Mengakhiri Masa Pensiun0
- Baru Tiga Jam dibuka, Stand Kota Bekasi Ramai dikunjungi87
- Kota Layak Anak Raih Penghargaan Kota Layak Anak Tingkat Madya 86
- ANAK INDONESIA , ANAK GENIUS!!!82
- .Ruddy Gandakusumah : Saya Diangkat Oleh Mendagri Dan Saya Sudah Menjalankan Amanah admin 23 Juli 20
AM diciduk Polsek Medan Satria di Apartemen Mutiara, Kelurahan Pekayon, Bekasi Selatan, Jumat (20/7/2018). Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di lokasi tersebut. 24 bungkus plastik permen kiss berisi serbuk shabu diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku kedapatan memiliki 24 bungkus plastik permen Merk Kis yang berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolsek Medan Satria, Kompol Made Suweta, Kamis (26/7/2018).
Lanjut Made, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh pihaknya, tersangka AM juga berprofesi sebagai pengedar didaerah asalnya, di Banten.
"Dia telah melakoni profesi haram tersebut sekitar 3 bulan lamanya", kata Polisi nomor satu di Kecamatan Medan Satria itu.
Selain itu, tambah Made, harga per bungkusn permennya yang berisikan 0,2 gram sabu, AM patok Rp300.000. Bila terjual semuanya AM bisa mengantongi uang sebesar Rp7.200.000. "Jadi dia di Bekasi seakan mau bukan cabang baru, untungnya berhasil kita amankan. Kalau beredar ke anak sekolah bisa bahaya," kata Made.
Untuk sementara, polisi baru menetapkan AM sebagai pelaku selagi mengembangkan kasus bila dimungkinkan AM berkomplot dengan orang lain.
"Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun," pungkas Made.(Mrp)