- Wakil Wali Kota Bekasi Meresmikan Kebun Ketahanan Pangan Grand Prima Bintara
- ASN dan Masyarakat Kota Bekasi Mulai Divaksin Covid 19
- BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi Gelar Forum Diskusi dengan Serikat Pekerja dan Aliansi Buruh
- Gruop WA Swara Bekasi Community Kebanjiran Ucapan HUT Kota Bekasi Ke 24 tahun
- WAKIL WALI KOTA BEKASI DR. TRI ADHIANTO SECARA SIMBOLIS KUKUHKAN RELAWAN URC RS. SATRIA MEDIKA
- Jajaran Humas Kota Bekasi Mulai Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac
- Peduli Sesama SMAN 19 Adakan Baksos
- Tahun 2021, DAS Jadi Proritas Utama Kabupaten Bekasi
WALI KOTA BEKASI BAHAS VERIFIKASI DTKS BERSAMA DPR RI KOMISI VIII
Berita Populer
- Forum OPD Diskominfo: Mewujudkan Depok Kota Cerdas dan Komunikatif
- BANDARA ADISUCIPTO YOGYAKARTA DITUTUP SEMENTARA AKIBAT ABU VULKANIK GUNUNG MERAPI
- Forjas Adakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
- STIAMI Lahirkan SDM Ahli Pajak
- SMKN 1 Kota Bekasi Adakan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Berita Terkait
Turut mendampingi pada acara kunjungan; Sekretaris Dinas Sosial, Noor Rahmawati beserta jajarannya.
Pemimpin rombongan sekaligus Anggota DPR RI dari FPKS, Hj. Nur Azizah Tamhid mengatakan maksud dan tujuan untuk meluruskan tentang Pendataan DTKS karena adanya Ketidaksesuaian data di wilayah.
" Kedatangan kami kesini untuk membahas beberapa kendala, saat pendataan masih ada ketidaksesuaian dengan pemerintah daerah. Keluarga yang cukup mapan tetap menerima bantuan sedangkan sebaliknya keluarga miskin yang berhak malah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu PKH (Program Keluarga Harapan)"
Menurut informasi, Definisi DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS). DTKS memuat 40 % Penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Nur Azizah juga memaparkan tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
" Dengan adanya SKB 3 Menteri kami berharap agar tidak ada lagi Penerima bantuan yang berhak tidak mendapatkan haknya begitupun sebaliknya"
Mendengar hal ini, Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti SKB 3 Menteri dan meminta koordinator PSM ( Pekerja Sosial Masyarakat) maupun unsur -u