- Pemkot Bekasi Terbaik Ketiga Se-Jabar dan Peringkat 57 Nasional Penilaian MCP Jaga.id
- WAKIL WALI KOTA BEKASI PIMPIN APEL DIRANGKAI PENYERAHAN PIAGAM PENGHARGAAN BKKBN PROVINSI
- BPBD Kabupaten Bekasi Siapkan Posko Banjir di 23 Kecamatan
- WAKIL WALI KOTA TINJAU BUDIDAYA LELE HASIL UKM RT 03/02 JATICEMPAKA
- WAKIL WALI KOTA BEKASI AKOMODIR KELUHAN PEDAGANG DAGING DAN BAKSO
- Pemkot Bekasi Ikuti Rilis Bersama Sensus Penduduk 2020 dan Data Administrasi Kependudukan 2020 Melal
- CEK PROKES, WAKIL WALI KOTA LAKUKAN SIDAK KE DUA PABRIK DI MEDAN SATRIA
KPK Lakukan Diskusi Ke Pemkot Bekasi Terkait Pembangunan PSEL TPA Sumur Batu
Berita Populer
- Forum OPD Diskominfo: Mewujudkan Depok Kota Cerdas dan Komunikatif
- BANDARA ADISUCIPTO YOGYAKARTA DITUTUP SEMENTARA AKIBAT ABU VULKANIK GUNUNG MERAPI
- Forjas Adakan Kegiatan Refleksi Akhir Tahun
- STIAMI Lahirkan SDM Ahli Pajak
- SMKN 1 Kota Bekasi Adakan Bursa Kerja Khusus (BKK)
Berita Terkait
- 756 ASN di Kabupaten Bekasi, Terima SK Kenaikan Pangkat2
- Cegah Paham Radikalisme, Ini Pesan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto0
- SEKDA HADIRI PERINGATAN SATU TAHUN BERDIRINYA AWPI BEKASI RAYA0
- Pemkot Bekasi Bakal Gelar Aksi Bersih Kali Cikeas Bendung Koja0
- Ratusan Santri Kota Bekasi Hadir di Acara Pembukaan Hari Santri 20190
Tim dari KPK yang di pimpin oleh Kasatgas Direkotrat Litbang Bidang Energi dan Infrastruktur KPK, Niken didampingi 2 anggotanya, Deni dan Lisa diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama dengan Kepala Dinas Linkungan hidup Kota Bekasi, Asda II, Kepala BPKAD, Kepala Distaru, Kabag Kerjasama, Kabag Hukum , Kabag Humas bertempat di Ruang Rapat Walikota Bekasi, Senin (14/10/2019).
Dijelaskan, Wali Kota Bekasi , Dr.Rahmat Effendi bahwa Kota Bekasi setiap harinya membuang sampah ke TPA Sumur Batu sebanyak 1800 ton, hingga saat ini pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih menggunakan sistem Sanitary Landfill. Dirinya mengajak kepada masyarakat untuk dapat mengelola sampah di lingkungan RT maupun RW sehingga sampah yang dikirim ke TPA akan semakin sedikit jumlahnya.
Namun dijelaskan oleh Wali Kota, masih ada beberapa hal yang mengganjal untuk proses tersebut, diantaranya, bahwa sampah yang harusnya dimusnahkan menurut pendapat hukum ialah milik aset Pemerintah Kota yang dikelola dari APBD, jadi pemusnahan sampah tersebut menjadi berbelit dan sulit. Adanya instruksi dari Presiden yang telah mencanangkan kota yang di prioritaskan seperti Kota Surabaya, Kota Bekasi, Kota Solo, Kota Manado, Kota Tangerang dan DKI Jakarta.
Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 dalam percepatan pembangunan PSEL mengamanatkan pada pemerintah daerah untuk menggunakan skema KPBU yg diatur dalam perpres 38 /2015 yg salah satu menjadi syaratnya pemda menyediakan lahan minimal 4 Ha, hal ini yg menjadi kendala bagi daerah termasuk pemberian tiping fee sebesar Rp. 500 rb / ton berapa anggaran yg harus disiapkan oleh APBD sedangkan dari p