CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Rabu (21/9).
Pj. Bupati menjelaskan bahwa untuk dapat disetujui, dua Raperda tersebut sebelumnya telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi bersama Gubernur Jawa Barat, serta telah dikonsultasikan dan diselaraskan terlebih dahulu dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
“Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Barat, dikonsultasikan dan disinkronisasi, serta diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga terkait,” jelasnya saat diwawancarai di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Selain itu, Pemkab Bekasi juga telah melakukan studi peran ke Lembaga-Lembaga Pemerintah dan beberapa daerah terkait, serta kerja lapangan terhadap materi yang dikaji, guna menyelaraskannya dengan pengetahuan lokal. Hal itu juga bertujuan agar penerapan Raperda tersebut bisa dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Undang-Undang yang berlaku.
“Demi penyempurnaan, telah dilakukan studi peran serta kerja lapangan terhadap materi Raperda. Semua itu adalah bentuk sinkronisasi yang disesuaikan dengan pengetahuan lokal agar penerapannya sesuai ketentuan Peraturan Undang-Undang,” lanjut Dani.
Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, ia akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, serta menyusun rencana aksi sosialisasi kepada masyarakat bersama lembaga terkait.
“Sekarang kita sudah punya Perda mengenai Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Sosialisasinya akan kita susun dengan lembaga terkait nanti,” tuturnya.
Sedangkan untuk Raperda terkait Pengarusutamaan Gender, ia akan memastikan Perangkat Daerah dan komponen masyarakat dapat berkomitmen melaksanakannya dengan didukung dari sisi anggaran. Karena menurutnya, segala bentuk keseimbangan dan kesetaraan harus dilakukan oleh semua gender.
“Dengan disetujuinya Raperda ini, akan lebih menguatkan kita dari sisi anggaran, serta komitmen Perangkat Daerah dan komponen masyarakat lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bekasi turut menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren, serta Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Produk Hukum Daerah.
Komentar