oleh

Urgensi Percepatan Pengesahan RUU PPRT Sebagai Langkah Awal Komitmen Negara Terhadap Perlindungan Para Sarinah

 

Kembalikan Hak kami!, hanya sekedar ucapan para sarinah yang memohon perhatian pemangku kekuasaan untuk turut serta memberikan perhatian terhadap hak mereka yaitu para *SARINAH* dimanapun mereka berada. PRT adalah kaum pekerja yang rentan, karena bekerja dalam situasi yang tidak layak: jam kerja panjang (tidak dibatasi waktu), tidak ada istirahat, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan sosial (kesehatan PBI dan ketenagakerjaan).

Kekerasan dalam bekerja baik secara ekonomi, fisik dan psikis (intimidasi, isolasi), rawan diskriminasi, pelecehan dan perendahan terhadap profesi. PRT tergolong dapat dikatakan sebagai angkatan kerja yang tidak diakui sebagai pekerja sehingga dianggap pengangguran.

PRT tidak diakomodir dalam Peraturan Perundangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia maka dengan itu inisiatif para pahlawan PRT dalam mendukung dibuatnya UU PPRT menjadi sebuah keyakinan bagi mereka bahwa masih adanya harapan untuk pemenuhan hak-hak yang selama ini mereka angankan. Perlindungan & Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT maka perlu dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan agar menemui titik rasa keadilan antara Pemberi Kerja dan PRT.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia 2015). Wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah padahal praktek rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.

Keberadaan dan kebutuhan rumah tangga akan PRT ini di satu sisi memang membuka peluang lapangan kerja yang lebih besar bagi perempuan. Tetapi, di sisi yang lain, dominasi keterlibatan perempuan sebagai PRT sesungguhnya mengidap sejumlah risiko bagi PRT perempuan. Maka dengan itu perlu adanya Komitmen Pemerintah dalam percepatan pengesahan RUU PPRT agar terselesainya beberapa kasus negatif yang terjadi pada PRT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed