JAKARTA – Ketersediaan kapasitas cakupan layanan air bersih dari Perumda Tirta Bhagasasi saat ini masih diangka 40 persen dengan kebutuhan air baku sebanyak 4.600 liter/detik. Hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan layanan air bersih di sebagian besar wilayah utara Kabupaten Bekasi seperti Kecamatan Babelan dan Tarumajaya.
Untuk itu, Pemkab Bekasi meminta kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Air Tanah dan Baku untuk diberikan pasokan air baku yang berasal dari saluran Tarum Barat dan Bendung Palanta.
“Untuk pengolahan air di Babelan sampai Tarumajaya selalu mengalami masalah, terutama pada musim kemarau, karena debit air dari Bendung Nowo selalu turun drastis dan dari hulunya sudah sangat tercemar, maka kami minta pasokan air agar PDAM (Tirta Bhagasasi) bisa mengolahnya,” kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Direktorat Air Tanah dan Baku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, di Jakarta, pada Senin (12/2/2024).
Dani Ramdan menyebutkan, jika diberikan pasokan air baku dari saluran Tarum Barat dan Bendung Palanta sebesar 5 liter/detik, maka diharapkan dapat memenuhi cakupan layanan air bersih di Kecamatan Babelan hingga Tarumajaya, karena saat ini kapasitasnya hanya 2 liter per/detik.
“Kami mendesak demi kebutuhan masyarakat untuk meminta pasokan air sebanyak 5 liter/detik karena untuk saat ini hanya 2 liter/detik,” jelasnya.
Khusus untuk wilayah Tarumajaya, Dani menuturkan dalam rencana jangka panjang akan ada penambahan air baku yang berasal dari SPAM Jatiluhur 1 sebanyak 100 liter/detik dan Bendungan Cibeet sebanyak 3000 liter/detik.
“Nanti ada tambahan untuk wilayah Tarumajaya dari SPAM Jatiluhur 1, kemudian kalau Bendungan Cibeet sudah terbangun pun bisa ditambah pasokannya. Namun itu adalah rencana jangka panjang, untuk sekarang kita masih meminta KemenPUPR.” ujarnya.
Selain memaparkan permasalahan air baku dan pencemaran Kali Bekasi, pada audiensi tersebut, Dani Ramdan didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan juga menyampaikan terkait Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) yang dikeluarkan oleh KemenPUPR.
Komentar