DLH Kota Bekasi Tindaklanjuti Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai Ciliwung

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 2 September 2025 terkait pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago. Berikut adalah hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh DLH Kota Bekasi:

Hasil Investigasi:

  • Kendaraan tangki sedot WC dengan nomor polisi B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah tersebut dikelola oleh Bapak Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
  • Sopir membuang limbah ke Sungai Ciliwung demi mengambil keuntungan pribadi, yang seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

Tindak Lanjut:

  • DLH Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC untuk:
    • Bekerjasama dengan Pihak yang Memiliki Izin Resmi: Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
    • Melengkapi Perizinan Usaha: Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.
  • Pemilik usaha wajib melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.

Komitmen Pemkot Bekasi:

  • Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar.
  • DLH Kota Bekasi menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *