Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 2 September 2025 terkait pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung dari atas Jembatan Tol Cijago. Berikut adalah hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan oleh DLH Kota Bekasi:
Hasil Investigasi:
- Kendaraan tangki sedot WC dengan nomor polisi B 9231 KNA yang melakukan pembuangan limbah tersebut dikelola oleh Bapak Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan.
- Sopir membuang limbah ke Sungai Ciliwung demi mengambil keuntungan pribadi, yang seharusnya dibuang ke Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.
Tindak Lanjut:
- DLH Kota Bekasi memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha sedot WC untuk:
- Bekerjasama dengan Pihak yang Memiliki Izin Resmi: Bekerja sama dengan pihak yang memiliki izin resmi dalam pengelolaan limbah domestik.
- Melengkapi Perizinan Usaha: Melengkapi seluruh perizinan usaha terkait jasa sedot WC.
- Pemilik usaha wajib melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Komitmen Pemkot Bekasi:
- Pemkot Bekasi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari sungai dan lingkungan sekitar.
- DLH Kota Bekasi menghimbau seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola limbah, untuk taat aturan demi menjaga ekosistem dan kesehatan masyarakat.






