Pansus 30 DPRD Kota Bekasi, Bakal Maraton Matangkan Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024

 

KOTA BEKASI – Panitia khusus (Pansus) 30 DPRD Kota Bekasi menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas mengenai dana cadangan penyelenggaraan Pilkada 2024. Rapat di laksanakan di ruang Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (4/8/2022).

Ketua Pansus 30 DPRD Kota Bekasi Enie Widhiastuti menjelaskan bahwa dalam rapat pansus untuk yang kedua kali ini belum sepenuhnya maksimal. Pasalnya hanya beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut hadir pada rapat tersebut.

” Yang pertama kita mengagendakan untuk undang OPD yang mengajukan, kedua kemudian mereka nanti yang mengekspose. Tetapi tadi sudah kedua kalinya OPD tak hadir, BPKAD dan KPU tak hadir yang hadir hanya penyusun Naskah Akademik (NA) saja jadi tadi yang disampaikan Kesbangpol hanya prolog saja, ” ujar Enie

Lanjut ia mengakui meskipun pada agenda rapat kali ini belum berjalan maksimal. Pihaknya berharap kepada beberapa perwakilan OPD seperti BPKAD, Kesbangpol, KPU dan Bagian Hukum dapat memenuhi setiap agenda Rapat Pansus. Karena Pansus 30 ditargetkan akan selesai pada 30 hari kerja.

” Iya kami akan jadwalkan ulang nanti agenda rapat pansus ini pada Senin (8/8/2022) mendatang. Jadi harapan saya mereka semua nanti bisa hadir karena jadwal pun sudah tertata rapih jangan sampai rapat ini tersendat hingga mengulur waktu, ” katanya

Anggota DPRD asal Fraksi PDI P itu mengungkapkan Pansus 30 yang membahas pembentukan dana cadangan Pilkada 2024 akan ditargetkan selesai sebelum 29 Agustus 2022 mendatang.

” Hari ini kan harapannya yakni agenda ekspose dari penyusun Naskah Akademik (NA) namun dikarenakan beberapa OPD tak hadir jadi tertunda lagi. Mudah mudahan Senin hingga Jumat besok kita akan mulai melakukan maraton untuk menyelesaikan tahapan pembahasan berikutnya, ” terang Enie

Diketahui dengan adanya tim Panitia Khusus (Pansus) 30 DPRD Kota Bekasi bertujuan untuk membahas pematangan pembentukan dana cadangan Pilkada Kota Bekasi untuk 2024 mendatang. Dalam hal ini telah tertuang dalam turunan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk membiayai Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2024.

” Iya ini kan merupakan turunan ya dari Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada untuk 2024 mendatang. Dan disini kita tekankan kepada pihak pihak penyelenggara Pilkada sebenarnya yang kita butuhkan untuk anggaran cadangan Pilkada itu adalah berapa sih kemudian untuk apa aja sih dan dapat dialokasikan dari APBD mana murni atau apa , itu saja agar dari apa yang telah diajukan benar cukup dan sesuai dengan kebutuhannya, ” jelas Enie

Ketua Pansus 30 DPRD Kota Bekasi Enie Widhiastuti menambahkan pihaknya setelah itu juga akan melakukan konsultasi terhadap KPU pusat mengenai anggaran cadangan Pilkada 2024.

” Setelah rapat ini mungkin pekan depan kita juga akan konsultasi bersama KPU RI mengenai hal ini, agar bisa menselaraskan apa yang menjadi kebutuhan di Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang. Beberapa kegiatan Pilkada nanti apa saja yang diperlukan dana cadangan, perlu atau tidak itu kan harus diselaraskan, biar kedepan tidak salah salah, ” tandasnya

Ia berharap setelah rampungnya pembahasan Pansus 30 ini. Akan menghasilkan kesepakatan anggaran dana cadangan sesuai kebutuhan penggunaan dan aturan yang ada. Karena mengingat gelaran Pilkada pada 2024 mendatang sangat penting, terlebih pelaksanaannya dilakukan secara serentak.(Adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *