Sambut Hut kota Bekasi ke 27 Tahun Dishub Bersama DLH  Adakan Uji Emisi Gratis.

Kota Bekasi – Menyambut HUT kota Bekasi ke 27 tahun  Dinas Perhubungan (Dishub) Bersama  Dinas Lingkungan Hidup  (DLH)  Kota Bekasi menggelar kegiatan uji emisi gratis, bagi setiap kendaraan roda 4 berbahan bakar solar maupun bensin di Area  pakir Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis  (7/3/2024).

Uji emisi gratis  akan di adakan  dua  titik lokasi  uji emisi kendaraan bermotor roda 4 Kamis, 7 Maret 2024  pukul 09.00 s.d 12.00 WIB  Kantor Wali Kota Bekasi.

Untuk masyarakat umum uji emisi kendaraan bermotor roda 2 dan 4 Jumat, 8 Maret 2024 Pukul : 08.00 s.d 11.00 WIB  Area Parkir, Mega Bekasi Hypermal

“Dinas perhubungan dan dinas lingkungan hidup kota Bekasi mengadakan uji emisi gratis pada tanggal 7-8 Maret 2024 untuk hari Kamis dilaksanakan di kantor walikota Bekasi diperuntukkan untuk mobil dinas dan mobil aparatur pemerintah kota Bekasi “ Kata Samad petugas dari  Dinas Lingkungan Hidup  di sela – sela kegiatan

Lanjutnya  Tim penguji dari Dishub bersama dengan operator dlh kota Bekasi.

”Pada hari kedua dilaksanakan di area parkir di Mega Bekasi Hypermal  yang nanti dilaksanakan pada hari  Jumat 8 Maret  2024 “ terangnya

Uji emisi di Mega  Bekasi Hypermall   di peruntukan untuk warga masyarakat kota Bekasi baik mobil ataupun motor   kuotanya  sekitar 100 kendaraan “Masyarakat  mendaftar melalui link yang sudah di sebarkan melalui media.” Terangnya.

Tarmin  salah wartawan yang biasa meliput  kegitan di  pemerintah kota Bekasi   memanfaatkan  kesempatan adanya  uji emis gartis tersebut. Ia merasa senang dengan adanya uji emisi  dalam rangka menyambut HU Kota Bekasi  ke 27 tahun ini

“Tadi  sedang liputan kegiatan – kegiatan di plaza patriot   walaupun saya bukan aparatur namun sehari – hari liputan  di  lingkungan pemerintah kota Bekasi . Sebelumnya saya sampaikan kepada petugas sehari liputan di Pemkot Bekasi .   Alhamdulillah dizinkan untuk uji emisi saya  langsung  mendaftar dari hasi uji emisi dinyatakan lolos  ” ujarnya

Sebagaimana untuk diketahui secara bersama, parameter pengujian kendaraan berbahan bakar bensin ambang batas emisi tahun pembuatan di bawah 2007 kadar CO-nya maksimal 4,5 persen. Sedangkan untuk tahun pembuatan di atas 2007, kadar CO-nya maksimal 1,5 persen.Sementara bagi kendaraan berbahan bakar solar, parameternya dilihat dari tingkat kepekatan asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *