Kota Bekasi – Menyambut HUT kota Bekasi ke 27 tahun Dinas Perhubungan (Dishub) Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menggelar kegiatan uji emisi gratis, bagi setiap kendaraan roda 4 berbahan bakar solar maupun bensin di Area pakir Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).
Uji emisi gratis akan di adakan dua titik lokasi uji emisi kendaraan bermotor roda 4 Kamis, 7 Maret 2024 pukul 09.00 s.d 12.00 WIB Kantor Wali Kota Bekasi.
Untuk masyarakat umum uji emisi kendaraan bermotor roda 2 dan 4 Jumat, 8 Maret 2024 Pukul : 08.00 s.d 11.00 WIB Area Parkir, Mega Bekasi Hypermal
“Dinas perhubungan dan dinas lingkungan hidup kota Bekasi mengadakan uji emisi gratis pada tanggal 7-8 Maret 2024 untuk hari Kamis dilaksanakan di kantor walikota Bekasi diperuntukkan untuk mobil dinas dan mobil aparatur pemerintah kota Bekasi “ Kata Samad petugas dari Dinas Lingkungan Hidup di sela – sela kegiatan
Lanjutnya Tim penguji dari Dishub bersama dengan operator dlh kota Bekasi.
”Pada hari kedua dilaksanakan di area parkir di Mega Bekasi Hypermal yang nanti dilaksanakan pada hari Jumat 8 Maret 2024 “ terangnya
Uji emisi di Mega Bekasi Hypermall di peruntukan untuk warga masyarakat kota Bekasi baik mobil ataupun motor kuotanya sekitar 100 kendaraan “Masyarakat mendaftar melalui link yang sudah di sebarkan melalui media.” Terangnya.
Tarmin salah wartawan yang biasa meliput kegitan di pemerintah kota Bekasi memanfaatkan kesempatan adanya uji emis gartis tersebut. Ia merasa senang dengan adanya uji emisi dalam rangka menyambut HU Kota Bekasi ke 27 tahun ini
“Tadi sedang liputan kegiatan – kegiatan di plaza patriot walaupun saya bukan aparatur namun sehari – hari liputan di lingkungan pemerintah kota Bekasi . Sebelumnya saya sampaikan kepada petugas sehari liputan di Pemkot Bekasi . Alhamdulillah dizinkan untuk uji emisi saya langsung mendaftar dari hasi uji emisi dinyatakan lolos ” ujarnya
Sebagaimana untuk diketahui secara bersama, parameter pengujian kendaraan berbahan bakar bensin ambang batas emisi tahun pembuatan di bawah 2007 kadar CO-nya maksimal 4,5 persen. Sedangkan untuk tahun pembuatan di atas 2007, kadar CO-nya maksimal 1,5 persen.Sementara bagi kendaraan berbahan bakar solar, parameternya dilihat dari tingkat kepekatan asap.






