CIKARANG SELATAN- Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi mensosialisasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada perangkat desa di Kabupaten Bekasi di Hotel Primebis, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Kamis (25/04/2025).
Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang ditarget oleh pemerintah pusat sudah terbentuk di 179 desa yang ada Kabupaten Bekasi sampai akhir Juni 2025 .
“Yang pertama kita melakukan sinergi dengan kolaborasi dengan perangkat-perangkat daerah terkait. Kita sudah melakukan rapat koordinasi, tentunya ini juga harus membagi tugas, siapa melakukan apa? Mulai dari DPMD, dari Dinas Koperasi UMKM dan dinas-dinas yang lain,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ida Farida usai membuka acara sosialisasi tersebut .
Selanjutnya yang harus disiapkan adalah dari regulasi agar ini bisa dilakukan percepatan dan membuat rencana sehingga pada akhir Juni program tersebut bisa terwujud. Dan sesuai instruksi presiden pada 12 Juli 2025 Koperasi Desa merah Putih harus sudah terbentuk semua.
“Tentunya tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan kaedah-kaedah, bagaimana koperasi tersebut dibentuk dan alhamdulillah di Kabupaten Bekasi sudah ada satu desa yang terbentuk koperasinya yaitu di Desa Lambangsari kecamatan Tambun Selatan, itu sudah kita serahkan, dia sudah punya sertifikat badan hukum yang dikeluarkan dari notaris,” katanya.
Adapun untuk sisa 178 desa yang akan menyusul dan sudah memiliki kegiatan koperasi, tetapi belum berbadan hukum, tinggal dilegalitaskan menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
“Kalau legalitasnya tentunya dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Makanya kita juga ada percepatan bagaimana ini bisa teranggarkan dengan cepat untuk badan hukumnya. Kalau untuk edukasi yang lain-lain tentunya tim kami akan turun memberikan pemahaman yang seluas-luasnya tentang bagaimana perkoperasian di desa itu bisa,” paparnya.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Koperasi Bidang Ekonomi Makro, Kementerian Koperasi, Rulli Nuryanto mengatakan kegiatan sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 ini diperlukan bukan saja untuk memahami dengan lengkap isi Inpres tersebut tetapi juga untuk meningkatkan sinergitas diantara dinas-dinas dan pihak lain yang terkait dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Bekasi
Hal ini untuk mempercepat terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kabupaten Bekasi yang selanjutnya nanti dapat segera diikuti dengan tahapan pengembangan usaha koperasi agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat desa.
“Ujungnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di seluruh Indonesia,” terangnya. (*)
Komentar