Pemkab Bekasi dan DPRD Setujui Dua Raperda

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD menyetujui penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan ke-3 DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/07/2025). Dua Raperda yang disetujui adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta perangkat daerah yang terlibat. “Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap pelaksanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” ujarnya.

Raperda RPJMD 2025–2029 akan menjalani evaluasi lanjutan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bupati juga merespons aspirasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai kantor kelurahan di Jati Mulya. “Kami berkomitmen akan membahas bersama pimpinan legislatif untuk menindaklanjuti pembangunan kantor tersebut,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *