Diseminasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di Kota Bekasi

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi melaksanakan kegiatan diseminasi layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di tiap kecamatan, termasuk di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Kamis (16/10).

Tujuan dan Sasaran

  • Menyebarluaskan informasi mengenai layanan NTPD 112 kepada aparatur pemerintah dan unsur masyarakat.
  • Menjadikan aparatur pemerintah dan unsur masyarakat sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi layanan darurat ini kepada warga.

Layanan dan Situasi Darurat

  • Layanan NTPD 112 dapat digunakan untuk melaporkan situasi darurat, seperti:
  • Darurat keamanan dan ketertiban.
  • Darurat medis.
  • Darurat bencana.
  • Darurat lainnya, seperti penemuan benda mencurigakan atau dugaan bahan peledak.

Kehadiran dan Harapan

  • Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi) Fitrianti, Sekretaris Camat (Sekcam) Bekasi Selatan Isnaini, dan Lurah Jaka Setia Awis Subianto.
  • Diskominfostandi berharap seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi dapat lebih mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan NTPD 112 sebagai saluran resmi penanganan keadaan darurat di wilayah Kota Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *