Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup resmi menggulirkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.
Tujuan dan Harapan
- Meningkatkan tata kelola program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.
- Meningkatkan partisipasi sekolah dalam program Adiwiyata.
Kegiatan dan Acara
- Penyusunan Perbup Nomor 38 Tahun 2025 sebagai dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
- Penggantian Perbub Nomor 33 Tahun 2016 yang sudah tidak relevan lagi.
Hasil dan Dampak
- Meningkatkan tata kelola program Adiwiyata di Kabupaten Bekasi.
- Meningkatkan partisipasi sekolah dalam program Adiwiyata.
- Mendorong sekolah berbudaya lingkungan di Kabupaten Bekasi .











