Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10/2025).
Tujuan dan Harapan
- Menertibkan bangunan liar di bantaran sungai untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan peruntukan lahan.
Kegiatan dan Acara
- Penertiban bangunan liar di tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya.
- Dukungan personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa.
Hasil dan Dampak
- Penertiban 515 bangunan liar di bantaran sungai.
- Rencana lanjutan untuk penataan kawasan, termasuk normalisasi sungai dan pelebaran jalan.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan dan peruntukan lahan.






