oleh

Guru Tampar Siswa, Tamparan untuk Pemerintah: Wujud Gagalnya Pendidikan?”

 

 

Dalam Islam, mendidik anak dengan cara yang baik dan bijak sangat penting. Memukul anak sebagai bentuk hukuman atau pendidikan memang diperbolehkan dalam beberapa kondisi, tetapi harus dengan syarat-syarat yang ketat.

Rujukan utama dalam hal ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Perintahkan anak-anakmu untuk shalat ketika mereka berusia 7 tahun, dan pukullah mereka jika mereka tidak melakukannya ketika mereka berusia 10 tahun.” (HR. Abu Daud)

Namun, perlu diingat bahwa memukul anak harus dengan tujuan mendidik dan bukan untuk melampiaskan emosi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Tujuan: Memukul harus dengan tujuan mendidik anak, bukan untuk melampiaskan emosi atau dendam.
2. Tidak berlebihan: Pukulan harus ringan dan tidak meninggalkan bekas luka atau cedera.
3. Bagian tubuh: Memukul harus pada bagian tubuh yang tidak sensitif, seperti punggung atau bokong, bukan pada muka atau bagian tubuh yang sensitif lainnya.
4. Tidak berlebihan dalam memukul: Memukul tidak boleh lebih dari 3 kali, dan tidak boleh dilakukan secara berulang-ulang.

Dalam kasus yang kamu sebutkan, jika anak sudah Aqil Baligh (tanggung jawab syariat) dan tidak shalat, maka orang tua boleh memukulnya dengan syarat-syarat di atas. Namun, perlu diingat bahwa memukul harus sebagai upaya terakhir, setelah upaya lain seperti nasihat, contoh, dan motivasi telah dilakukan.

Penting juga untuk diingat bahwa setiap anak berbeda, dan apa yang berhasil untuk satu anak mungkin tidak berhasil untuk anak lain. Oleh karena itu, orang tua harus bijak dan teliti dalam memilih metode pendidikan yang tepat untuk anak-anak mereka.

 

Kasus guru SMKN 3 Tanjung Jabung Timur yang menampar muka siswa sangat tidak bisa dibenarkan. Sebagai pendidik, seharusnya guru menjadi contoh yang baik bagi siswa, bukan malah melakukan kekerasan fisik.

Memukul siswa, apalagi menampar muka, bisa menyebabkan trauma dan merusak hubungan guru-siswa. Ini juga bisa membuat siswa kehilangan kepercayaan diri dan minat belajar.

Pemerintah harus bertanggung jawab atas pengangkatan guru yang tidak profesional dan memastikan bahwa guru-guru memiliki pelatihan dan kompetensi yang memadai untuk mendidik siswa dengan baik.

Selain itu, sekolah juga harus memiliki kebijakan yang jelas tentang kekerasan fisik dan memberikan dukungan kepada siswa yang menjadi korban kekerasan. Siswa juga harus diajarkan tentang hak-hak mereka dan bagaimana melaporkan kekerasan jika terjadi.

Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dan kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung bagi semua siswa!

Oleh Tarmin Cahyo Haryono
Jurnalis Swara Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *