
BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti verifikasi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Jawa Barat. Acara yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat ini berlangsung di Command Center Bandung, pada Selasa (11/11/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rhamdan Nurul Ikhsan, serta Ketua Tim Penyedia Informasi Komunikasi Publik, Iwan Eli Setiawan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia memaparkan berbagai langkah strategis dan inovasi Pemkab Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, informatif dan partisipatif di hadapan tim juri Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
“Kami sampaikan tentang proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi, mulai dari kualitas informasi, digitalisasi penyampaian informasi, hingga inovasi layanan yang kami kembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses data publik,” ujar Yan Yan.
Ia menambahkan, aspek penilaian dalam verifikasi tersebut meliputi berbagai indikator, di antaranya kualitas informasi publik, inovasi pelayanan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas akses keterbukaan.
Lebih lanjut, Yan Yan menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus mempertahankan predikat “Kabupaten Informatif” dengan memperkuat kolaborasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana.
“Seluruh jajaran berperan aktif untuk memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai ketentuan. Kami terus membina PPID Pelaksana agar mampu menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara transparan,” jelasnya.
Salah satu inovasi unggulan Pemkab Bekasi dalam mendukung transparansi publik adalah “PPID Menyala” dan “Lapor Aa Bupati”, sebuah terobosan layanan yang memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi dan laporan secara cepat, mudah, dan responsif.
“Inovasi tersebut menjadi sarana masyarakat untuk menyampaikan masukan atau laporan dengan lebih efektif. Hal ini merupakan wujud nyata pelayanan informasi publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan, apabila terjadi permohonan atau sengketa informasi di tingkat PPID Pelaksana, PPID Utama Kabupaten Bekasi akan memberikan pendampingan penuh agar penyelesaian dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, lanjut Yan Yan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi, memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah, dan memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat.






