
CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sebagai langkah memastikan akurasi data masyarakat yang akan dialihkan dari skema penerima bantuan iuran (PBI) APBD atau PBI Pemda ke penerima bantuan iuran (PBI) APBN atau Pusat.
Ada sekitar 311.074 jiwa yang terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional JKN PBI-APBD yang akan dipindahklan ke PBI-APBN.
“Sekarang kita akan melakukan verifikasi untuk jaminan kesehatan dari PBI APBD ke PBI-APBN. Selama ini PBI-APBD kita lebih besar, sementara PBI-APBN lebih kecil,” ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin saat membuka rapat koordinasi (rakor) lintas sektor untuk mematangkan validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Bekasi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Gedung Kantor Bupati Bekasi, pada Jumat (5/12/2025).
Dia menegaskan pentingnya verifikasi secara menyeluruh untuk menjaga ketepatan data penerima bantuan dan bahwa persoalan teknis di lapangan harus segera dibahas bersama, termasuk mengevaluasi data yang selama ini digunakan.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran narasumber dari Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) sangat membantu untuk mempercepat proses verifikasi.
“Salah satu tujuan strategis adalah meringankan beban APBD dengan mengalihkan sebagian peserta penjaminan kesehatan ke skema PBI Jaminan Kesehatan (PBIJK) APBN,” jelas Endin.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah menyampaikan bahwa tidak seluruh penerima PBI-APBD akan dipindahkan. Namun Pemkab telah mengajukan ke Kementerian Sosial untuk dialihkan.
“Harapannya, seperti yang disampaikan Kemensos, kuota kita masih ada dan mudah-mudahan bisa di-approve, jika disetujui, total sekitar 900.000 warga Kabupaten Bekasi dapat ditanggung oleh PBI-APBN,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa peluang perpindahan masih terbuka karena kuota pusat belum penuh. “Kuota kita masih bisa, dan bisa dipublikasikan kepada masyarakat bahwa insya Allah mereka yang di PBI Pemda sebanyak 311.074 ribu itu bisa pindah,” ucapnya.
Dengan persentase peserta mencapai 99,23 Persen Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi melebihi target nasional 98.06 Persen dengan tren keaktifan peserta mencapai 82,32 Persen.
Meski begitu Kabupaten Bekasi tidak termasuk dalam UHC prioritas lantaran masih ada sejumlah tunggakan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
Dalam rakor tersebut melibatkan Pusdatin Kemensos, BPS Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan, serta sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan serta Disdukcapil serta PSM Kabupaten Bekasi.






