Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Rhamdan Nurul Ikhsan, menegaskan bahwa Diskominfosantik akan terus mendampingi Badan Publik, termasuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan Puskesmas, dalam pengelolaan informasi publik. Sebagai PPID utama Pemerintah Kabupaten Bekasi, Diskominfosantik bertanggung jawab atas pembinaan di lingkungan Pemkab Bekasi, termasuk perangkat daerah, kecamatan, dan Puskesmas. Dalam upaya ini, Diskominfosantik akan menyelenggarakan Rakoor dan sosialisasi PPID untuk membahas prosedur dan penyelenggaraan informasi publik.
Rhamdan juga menekankan bahwa Diskominfosantik sangat terbuka untuk berkonsultasi dengan Badan Publik terkait pengelolaan informasi. Perangkat daerah juga akan diizinkan untuk mengajukan permintaan data informasi yang diperbarui untuk ditampilkan di website PPID.
Diskominfosantik telah menjadwalkan Rakoor PPID yang melibatkan perangkat daerah hingga ke desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi. Dalam acara ini, banyak peserta yang menyampaikan keraguan dalam menyajikan informasi kepada publik.
Subkoordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik, Iwan Eli Setiawan, menambahkan bahwa dalam Rakoor ini, informasi yang disampaikan harus sesuai dengan hasil uji konsekuensi sesuai dengan klasifikasi informasi dan diuji berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi.
Selain itu, Diskominfosantik akan mendorong pembentukan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk memaksimalkan pemanfaatan informasi yang dapat disampaikan ke publik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak semua informasi harus disampaikan ke publik agar tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik di Kabupaten Bekasi.






