CIKARANG PUSAT – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-73 Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menggelar acara uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat secara gratis. Kegiatan uji emisi ini dilangsungkan di lingkungan Perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Selasa (15/8).
Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana setiap kota dan kabupaten diwajibkan untuk melaksanakan uji emisi kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam acara ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan PT. Enfiro Buana Cipta yang telah meluncurkan aplikasi “Si Umi Sistem Informasi Uji Emisi”. Aplikasi ini berlaku secara nasional dan diwajibkan oleh setiap kota dan kabupaten untuk melaksanakan uji emisi kendaraan.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mendukung peraturan pemerintah terkait pengelolaan lingkungan hidup. Setiap kendaraan diuji untuk menentukan tingkat emisi yang dihasilkan, dan hasil uji emisi ini akan digunakan untuk menilai apakah kendaraan tersebut lulus atau tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar erwakilan Tim PT. Enfiro Buana Cipta, Udin.
Dalam kegiatan uji emisi ini, targetnya adalah menguji sebanyak 100 kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil dengan bahan bakar bensin maupun solar/diesel. Hasil uji emisi akan menentukan apakah kendaraan tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Standar ini meliputi emisi CO (karbon monoksida) dan HC (hidrokarbon), di mana kendaraan harus memenuhi batasan tertentu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2006.
“Saat ini, sekitar 80 kendaraan telah menjalani uji emisi. Mayoritas kendaraan dengan bahan bakar bensin lulus uji, sedangkan beberapa kendaraan berbahan bakar solar tidak lulus karena adanya kandungan sulfur yang tinggi dalam solar,” ungkap Udin.
“Bagi kendaraan yang tidak lulus, kami memberikan saran untuk melakukan servis di bengkel guna memastikan kendaraan memenuhi standar emisi yang ditetapkan,” imbuhnya.
Dalam konteks peraturan pemerintah, belum ada sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun, kedepannya, rencananya akan diberlakukan sanksi uji emisi, mirip dengan yang telah berlaku di DKI Jakarta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dengan mengurangi emisi kendaraan bermotor. (*)






