BEKASI – DPRD. Kota Bekasi mengelar sidang pari purna dengan agenda pelantikan Enie Widhiastuti menjadi anggota DPRD Kota Bekasi menggantikan Wasimin Fraksi PDI Perjuangan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menyatakan hal tersebut sudah sesuai dengan tata tertib yang ada. Kembali dijelaskan dirinya, DPRD berpedoman kepada SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dalam hal ini Ridwan Kamil.
“Prinsip DPRD itu adalah menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, dalam hal ini Ridwan Kamil. Karena yang mengeluarkan SK adalah Gubernur, kita hanya proses pelantikan,” katanya, Senin (4/7/2022).
Lanjut, Saifuddaulah mengungkapkan bahwa posisi Enie Widhiastuti dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) otomatis menggantikan Wasimin yang berada di Komis IV DPRD Kota Bekasi.
“Untuk posisi Enie Widhiastuti otomatis menggantikan Wasimin di Komisi IV DPRD Kota Bekasi dan tidak ada perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ucapnya.
Sementara anggota DPRD Kota Bekasi yang baru saja dilantik, Enie Widhiastuti menjelaskan dirinya sudah siap jika ada perintah dari partai. Dirinya menegaskan bahwa siap melakukan apapun jika sudah mendapatkan atensi dari partai.
Sementara Tumai anggota DPRD. Kota Bekasi dari fraksi PDI Perjuangan mengucapkan selamat kepada Enie Widhiastuti .
” Selamat pada mbak Enie Widhiastuti atas dilantiknya sebagai anggota DPRD kota Bekasi, mbak Enie orang yang sudah beberapa kali jadi anggota DPRD kota Bekasi yang tentunya saya sudah banyak mengenal dengan baik, baik secara kepribadian maupun komitmen kerjanya sehingga Insyaallah saya yakin dengan bergabung mbak Enie lagi semakin menambah spirit dan tentu energi kepada fraksi PDI Perjuangan kota Bekasi. ucap Tumai
lanjut Tumai dirinya yakin Enie Widhiastuti akan menyesuaikan dengan temen-temen fraksi PDI Perjuangan sehingga tidak akan ada masalah atau kendala.
(Adv)
Komentar