Disdik Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah

Dinas Pendidikan Proviinsi Jawa Barat mengadakan sosialisasai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN), dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2022. Dalam Pergub Tersebut Terdiri dari 7 Bab dan 20 pasal

Sosialisasi yang dilaksanakan secara online itu diikuti oleh 497 peserta yang terdiri para komite sekolah, kepala sekolah, pengawas pembina se Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono bersama para penggurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMAN SMKN dan SLB N dan Penggurus Forum Ketua Komite Sekolah (FKKS) mengikuti sosialisasi di SMAN 15 Kota Bekasi . yang dirangkai dengan rapat kordinasi
Dalam Pergub No 44 tahun 2022


Bab II
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi,
pasal 3
1.b menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari orangtua atau wali peserta didik, masyarakat, baik perorangan atau organisasi, dunia usaha, atau dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya yang kreatif dan inovatif.

Bab V
Pendanaan Bagian Kesatu
Mekanisme Penggalangan Dana
pasal 15
(3) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya yang bersumber dari orangtua/wali Peserta Didik dilakukan melalui musyawarah antara Komite Sekolah dengan orangtua/wali Peserta Didik.
(4) Dalam musyawarah menentukan besaran sumbangan dari orangtua/wali Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib dibuatkan kategori pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orangtua/wali.


Bab III
Bagian Ketiga Larangan.
pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
b. melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orangtua/walinya
BAB IV PEMBINAAN
Pasal 13
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *