Marak Soal Sumbangan Sekolah, Begini Tanggapan Ketua Komite SMAN 6 Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Komite Sekolah SMAN 6 Kota Bekasi angkat suara terkait maraknya sumbangan di sekolah dengan meminta semua pihak bisa membedakan sumbangan dan pungutan.

“Makanya di sini memang perlu berhati-hati sekali karena memang perbedaan antara pungutan dan sumbangan itu jelas sekali berbeda. Jangan sampai terjebak akhirnya disebut pungutan liar, ” ungkap Ratna Suminar ketua komite SMAN 6 Kota Bekasi.

Dikatakan beberapa waktu lalu marak soal sumbangan dan pungutan di sekolah yang berujung pada pelaporan ke polisi dan lainnya hingga viral di media sosial.

Harusnya jelas dia, hal itu tidak terjadi jika mengikuti jalur karena sebenarnya sudah diatur di undang-undang ataupun di Pergub yang menyebutkan apa mengenai tugas dari komite.

“Sekarang yang marak ya itu berupa perihal sumbangan. Perlu diketahui kita harus bisa membedakan apa itu pungutan apa itu sumbangan jelas sekali di sini di undang undang, ” tegasnya.

Karena jelasnya undang undang itu kan berarti di atas pergub ya undang itu memang di sini ada pasal pasal 56 tentang komite baik itu sekolah atau madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan.

Sekolah juga memberikan pertimbangan arahan dan dukungan tenaga sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkatan satu pendidikan.

“Menyebutkan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan”ujarnya menyebut hal itu diatur dalam UU.

Salah satunya menyebutkan setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban itu.

“Memang banyak para orang tua murid kadang menyamakan bahwa pungutan itu bisa berlaku sebagai sumbangan atau sumbangan itu bisa berlaku sebagai pungutan padahal sangat beda sekali,” tegasnya.

Atas antisipasi beda pandangan itu Komite SMAN 6 Kota Bekasi selalu mengacu kepada undang undang ataupun Pergub. Karena memang sumbangan itu ada ditulis di situ bahwa pembiayaan pendidikan itu juga melibatkan seluruh lapisan baik itu pemerintah dan masyarakat lainnya termasuk masyarakat itu kan termasuk orang tua murid.

Namun demikian menurutnya kemungkinan masih ada sebagian orang tua murid belum memahami itu. Untuk itu sebagai ketua komite apa yang ingin disampaikan kepada orang tua murid sehingga ketika ada pro kontra terkait dengan sumbangan yang untuk demi sebenarnya kan kembali kepada mutu.

Dalam sosialisasi harus memaparkan sebaik-baiknya. Bersama-sama mengawasi sumbangan dari orang tua murid. Sebagai komite dan juga berhak para orang tua murid juga berhak mengawasi ke mana penyaluran dana tersebut.

” Kita juga tidak usah khawatir karena nanti pihak sekolah pun akan transparan seperti itu jadi kita benar benar tapi tidak hanya mengawasi saja saja tapi juga memberikan solusi,”jelasnya.

Harus bersama kesinambungan, saling harmonis satu sama lain. Sehingga kalau misalnya kita memang bisa sebagai komite juga memaparkan kepada orang tua murid, “Tukasnya.

Dia juga menyampaikan Bahwa sumbangan itu tidak tidak hanya dari orang tua murid ataupun pemerintah dan lain sebagainya.

Tapi sumbangan dari lembaga yang sah tentu diperbolehkan. Misalkan di sekitar sekolah ada beberapa lembaga yang memang ada bisa mengajukan dengan catatan catatan kita tetap mengawasi ke mana dana itu.

“Boleh jadi tidak hanya dibebankan kepada orang tua murid Atau kepada pemerintah saja tapi lembaga lembaga di sekitar masyarakat. Juga boleh Ada CSR dari BUMN dan BUMD dinas dinas itu boleh yang penting memang alokasinya atau peruntukannya benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *