BEKASI – Duta Hukum dan HAM Jawa Barat SMK Mandiri Kota Bekasi mengecam keras atas Berita Hoax yang mengatas namakan sekolah kami yang menyebabkan citra nama baik sekolah menjadi kurang baik. (04/03/2023)
SMK Mandiri Kota Bekasi TIDAK PERNAH bekerjasama dengan PT. UNILEVER dalam menyelenggarakan Lowongan Pekerjaan.
Kami selaku Duta Hukum dan HAM akan mencari tahu siapa dalang dibalik mengshare Berita HOAX tersebut yang mengakibatkan ke tidak nyamanan dan membuat citra nama baik sekolah kami menjadi kurang baik.
Penyebaran Berita Hoaks dapat dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2.

Pasal 14 ayat 1 dan 2 berbunyi sebagai berikut ;
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Harapan kami untuk kedepannya semoga tidak terulang kembali Berita-berita Hoax yang menimbulkan ketidak nyamanan masyakarat bagi yang melihat, mendengar dan membacanya. Masyarakat membutuhkan informasi yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (Pungkas Duta Hukum dan HAM SMK Mandiri Kota Bekasi)
Sadar Hukum Itu Keren !!!…









