Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran yang melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi menjelang Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang perayaan Tahun Baru Islam pada tanggal 19 Juli 2023.
Surat Edaran Bupati Bekasi nomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tanggal 17 Juli 2023 dikeluarkan dengan maksud untuk memastikan ketenangan dan kesucian dalam merayakan Tahun Baru Islam. Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa biasanya kegiatan-kegiatan keagamaan dilakukan sehari sebelum atau pada hari tersebut, sehingga surat edaran ini dikeluarkan untuk menciptakan ketenangan dan ketertiban masyarakat.
Dani menjelaskan bahwa larangan operasional THM yang termaktub dalam surat edaran ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pasal 47 ayat 1 poin 1 dalam peraturan daerah tersebut melarang jenis-jenis usaha kepariwisataan tertentu.
Lebih lanjut, Dani meminta para pengusaha THM untuk menghentikan operasional usaha mulai tanggal 18 Juli 2023 guna menjaga kekhidmatan dan kesucian perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi telah menyebarkan surat ini kepada semua pengusaha THM agar dipahami dan ditaati. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dani menambahkan bahwa pelanggaran terhadap poin-poin dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 mengenai standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.






