Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, telah menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Meskipun sebagai Kepala Daerah merupakan jabatan politik, Dani menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan kondusivitas politik agar Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dani Ramdan setelah mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah. Rapat koordinasi tersebut diadakan di Hotel Millenium, Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juli 2023.
Rakor tersebut merupakan bagian dari upaya supervisi terhadap regulasi pelaksanaan Pilkada 2024 dan dihadiri oleh Pj Gubernur, Pj Walikota, dan Pj Bupati dari seluruh Indonesia. Dani menyatakan bahwa sebagai Kepala Daerah yang memiliki jabatan politik, interaksi politik akan menjadi hal yang tidak bisa dihindari, dan menjaga stabilitas serta kondusivitas adalah bagian dari tugas mereka sebagai pembina politik untuk memastikan kelancaran Pemilu dan Pilkada.
Dani menyebutkan bahwa masukan dan pendapat mengenai netralitas Pj. Kepala Daerah akan merumuskan kebijakan khusus yang akan diterapkan bagi para Pj ASN terkait dengan netralitas mereka dalam Pemilu. Dia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi oleh Pj dalam melaksanakan tugas politik jika menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari lima lembaga terkait. Dani mengungkapkan bahwa Pj harus bisa berkomunikasi dan berinteraksi politik serta menghadiri kegiatan politik di daerahnya, namun ada keterbatasan yang harus diatasi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa tugas Pj Kepala Daerah adalah memastikan kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah setelah masa jabatannya berakhir. Dirjen Otda mengimbau para Pj Kepala Daerah untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku guna meminimalkan potensi politisasi bagi mereka dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai netralitas Pj Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, serta untuk mengurangi potensi implikasi hukum atau tindakan yang berkaitan dengan netralitas Pj Kepala Daerah yang merupakan ASN.






