CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda), menekankan bahwa mereka akan tetap bertindak tegas namun dengan pendekatan humanis sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menghindari kesan arogan dan tergesa-gesa dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengungkapkan bahwa mereka tidak akan terburu-buru dalam melakukan penertiban berdasarkan laporan, melainkan akan mengikuti prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka miliki.
“Dalam menghadapi setiap aduan, kami tidak serta-merta langsung menindak, tetapi kami mengikuti prosedur dan tahapan sesuai SOP yang kami miliki,” ujar Surya saat diwawancarai di kantornya pada Selasa (8/8/2023).
Surya menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam melaksanakan tugas penertiban untuk menegakkan Perda, termasuk dalam kasus penertiban bangunan liar di wilayah perbatasan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, tepatnya di sepanjang Jalan Kali Malang Bulak Kapal hingga Togiri, Kecamatan Tambun Selatan.
“Kami dalam melaksanakan tugas penertiban tidak ingin terburu-buru, kami bertindak tegas namun tetap humanis. Selama masih mungkin diselesaikan melalui diskusi untuk membangun kesadaran pemilik bangunan untuk membongkar bangunan tersebut sendiri, mengapa kami harus merepotkan diri untuk melakukan penertiban,” jelasnya.
Penertiban dan tindakan tegas baru akan dilakukan sebagai langkah terakhir ketika tidak ada kesepakatan dalam menyelesaikan masalah setelah melakukan diskusi. Dalam kasus pelanggaran Perda yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, akan diterapkan tindakan tegas.
Surya mengungkapkan bahwa banyaknya bangunan liar di Kabupaten Bekasi juga terkait dengan peran Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Jasa Tirta II (PJT II) yang memiliki kewenangan atas tanah. Oleh karena itu, langkah-langkah penertiban harus melibatkan koordinasi dengan PJT II untuk membahas rencana penertiban tersebut, serta koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, seperti dinas teknis terkait pembangunan jalan di lokasi tersebut dan pihak terkait lainnya.
“Kami melibatkan Camat, Kepala Desa atau Lurah, dan tokoh masyarakat dalam diskusi untuk menyelesaikannya. Jika masih dapat diselesaikan melalui musyawarah, mengapa tidak. Penindakan adalah langkah terakhir kami yang kami lakukan secara tegas jika diperlukan,” tegasnya.
Surya menyebutkan bahwa semua tindakan harus mengikuti SOP dan tahapan yang telah ditetapkan. Hal ini termasuk dalam menghubungi pemilik bangunan untuk membuat pernyataan kesediaan membongkar bangunan sendiri dalam batas waktu tertentu. Jika bangunan tersebut tidak dibongkar pada waktu yang ditentukan, Satpol PP akan mengirimkan surat teguran secara bertahap.
“Kami memberikan peringatan hingga tiga kali dan jika tetap tidak ada respons, kami akan mengirimkan Surat Peringatan sebanyak tiga kali pula. Setelah itu, kami akan menggelar rapat koordinasi pembongkaran yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya, PJT II, PLN, Camat, Kepala Desa, atau Lurah setempat,” terangnya.
Menurut Surya, PJT II memiliki wewenang atas lahan tersebut dan biasanya pemilik bangunan sudah membuat pernyataan siap membongkar bangunan jika tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum oleh pemerintah pusat atau daerah. Kerjasama dengan PLN juga diperlukan untuk memutus aliran listrik ke bangunan yang akan dibongkar.
“Jadi, penertiban tidak bisa dilakukan secara mendadak. Semua harus mengikuti tahapan dan SOP yang berlaku,” jelasnya.
Surya menegaskan bahwa hal ini tidak berarti Satpol PP lambat atau tidak responsif dalam menanggapi laporan. Semua langkah tersebut harus dilakukan sesuai dengan waktu yang tepat. Surya juga menjelaskan bahwa penertiban harus sejalan dengan proyek pembangunan yang sedang direncanakan. Ini agar hasil penertiban tidak sia-sia jika tidak diikuti dengan pembangunan dan akhirnya bangunan liar kembali dibangun di lokasi yang sama.
“Penertiban harus dilakukan seiring dengan pembangunan sehingga masalah dapat terselesaikan secara tuntas dan efektif,” tutupnya.






