Potret Pendidikan di Kota Bekasi di Usia 27 Tahun

Oleh  Drs  Ayung Sardi Dauly  M,M Sekretaris BMPS kota Bekasi

Perjalanan Pj.Walikota  Bekasi R Gani Muhammad memimpin kota  Bekasi sekitar   6 bulan belum bisa dijadikan acuan untuk melihat kemajuan pembangunan Kota Bekasi. Perjalanan Kota Bekasi dalam usia 27 tahun masih jauh dari standar dan harapan khususnya di Bidang Pendidikan.

Kami Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) melihat pemerintah kota Bekasi 10 tahun terakhir ini melakukan pembodohan dan penzoliman kepada masyarakat terkait sekolah gratis dan penerapan zonasi PPDB secara ugal-ugalan yang berakibat merosotnya kualitas pendidikan dan belum tercapainya SPM pendidikan.

Hal ini kami sampaikan dalam rapat sinergisitas perangkat daerah bersama steacholder pendidikan beberapa hari yang lalu di puncak Bogor
Pelanggaran terhadap Permendikbud No.17 tahun 2017 terkait jumlah siswa/rombel dan jumlah Rombel /Sekolah dengan menabrak beberapa aturan SPM yang dilakukan secara terang-terangan dan di aminkan oleh seluruh SKPD serta DPRD ikut bermain yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi

Malah ironisnya dalam ajang kontestasi politik 2024 yang lalu malah ada calon anggota DPRD kota Bekasi menjadikan kursi SMPN untuk PPDB tahun 2024 menjadi materi kampanyenya dalam menarik simpati…sangat ironis

Dalam UU perlindungan anak diamanatkan setiap anak berhak mendapatkan ruang terbuka saat belajar 2 x 2 meter, inilah yang menjadi dasar kenapa siswa SD perkelas harus 28 siswa karena ukuran ruang kelasnya 6 x 7 M dan siswa SMP 32 siswa karena ukuran ruang kelasnya 7 x 8 M serta SMA/SMK 36 siswa karena ukuran kelasnya 8 x 9 M. Dan hal ini selama 10 tahun diabaikan pemerintah kota Bekasi khususnya tingkat SMP sehingga 3 tahun terakhir kita dihebohkan dengan banyaknya tawuran pelajar SMP ini akibat mereka tidak mendapat pelayanan yang layak di lingkungan sekolah

Apalagi beberapa tahun terakhir kita lihat pemerintah kota Bekasi menggunakan beberapa SD Negeri yang marger dipakai untuk Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri dan di isi pula dengan siswa yang jumlahnya over capasitas memperparah kegiatan proses belajar mengajar
Puncak dari praktek pelanggaran 10 tahun itu, mengakibatkan saat ini kota Bekasi mengalami banyak kekurangan guru dan kekurangan ruang kelas akibat perencanaan yang tidak matang dalam menjalankan program pendidikan di kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *