oleh

Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners Bertindak: Somasi Dilayangkan ke Pimred Media Online Cakra Buana

 

Jawa Barat – Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan somasi kepada Pimpinan Redaksi Media Cakra Buana terkait pemberitaan yang dianggap merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi. Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul “Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum” yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 19 Agustus 2024.

Dalam somasi tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa pemberitaan yang ditayangkan oleh Media Cakra Buana cenderung tendensius dan menuduh kliennya sebagai bagian dari “Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi” yang diduga merampok uang negara. Ulung Purnama mengingatkan bahwa sebagai insan pers, Media Cakra Buana seharusnya mengedepankan etika jurnalistik dalam memberitakan suatu peristiwa agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan fakta.

Kata-kata seperti “Pejabat dan Penjahat” serta “merampok uang negara” yang digunakan dalam judul berita tersebut dinilai memiliki konotasi negatif dan dapat merusak nama baik kliennya. Selain itu, penggunaan istilah “merampok” yang merujuk pada Pasal 365 KUHPidana dinilai tidak tepat dan menyesatkan karena menuduh kliennya sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Terkait dengan dugaan pelanggaran Perbup Bekasi mengenai insentif yang diterima saat cuti besar, Ulung Purnama menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan administrasi yang telah diperbaiki. Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Arif Kurnia, telah mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yaitu sebesar Rp194.370.946 pada 13 Mei 2024 dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp15.721.600 pada tanggal yang sama.

Dengan pengembalian tersebut, Ulung Purnama menegaskan bahwa masalah ini seharusnya sudah selesai. Namun, Media Cakra Buana memberitakan hal ini tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi yang memadai kepada kliennya, yang dinilai melanggar etika jurnalistik. Oleh karena itu, Ulung Purnama meminta agar Media Cakra Buana segera memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan yang dinilai keliru tersebut.

Somasi ini juga merujuk pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya angka 3, 4, 10, dan 11 yang mengharuskan wartawan untuk memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi yang proporsional.

Penutup somasi ini menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Media Cakra Buana dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Ulung Purnama, S.H., M.H.

Kepala Pers Jawa Barat: Haris Pranatha, Humaniora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed