Berbagai tahapan PILKADA telah dilalui sangat disayangkan pada pelaksanaan hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 masyarakat dibuat kecewa dengan jauhnya jarak ke TPS dengan rumah. hal ini akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam memilih Bupati dan Gubernur.( Berpotensi Menjadi Golput)
Tarmin ( 58 Tahun ) warga RT 08 RW 50 Desa Sumber jaya Kec Tambun Selatan setelah menerima undangan untuk pencoblosan merasa kecewa jauhnya ke TPS dengan tempat tinggal.
“Ya tadi sore pak RT mengantarkan 4 lembar undangan yang diterima oleh istri untuk pencoblosan tanggal 27 mendatang ” ujar Tarmin
Lanjutnya setelah dicek teryata tempat mencoblosnya lumayan jauh dari rumah. ” Masak kita tinggal di RT 08/50 nyoblos di TPS RT 03 /57 kan jauh banget sudah beda perumahan ” keluhnya
Saat ngobrol malam dengan istri dan anak_ anaknya sambil menonton TV .jauhnya jarak TPS dengan rumah istri dan anak anaknya juga enggan datang ke TPS pada hari pencoblosan.
“Saat Pilpres kita masih mencoblos di TPS di lingkungan RW 50 tidak jauh lah dari rumah ,” ujar Tarmin
” Ya kalau ada aturan yang memboleh mencoblos di TPS terdekat rumah saya datang untuk mencoblos tapi kalau harus ke TPS di Perumahan Cadar ogah jauh banget” kata istrinya
Tarmin yang berprofesi sebagai wartawan dirinya menuturkan update status di WA terkait jaunya jarak rumah dengan TPS mendapat respon dari warga net mengeluhkan hal yang sama dan juga kemungkinan akan Golput
“Sama. mungkin kita juga tidak ikut partisipasi ” tulis salah satu warga yang tinggal di Graha Prima Tambun Selatan
Sementara saat membuat chat di WAG juga mendapat respon yang sama mengeluhkan jarak ke TPS dengan rumah
” Sama P Tarmin, seharusnya basisnya domisili RT, tapi malah lokasi RT berdasarkan abjad yang amburadul, potensi golput jadi terbuka karena akses TPS yang jauh dan undangan belum pada sampai.” Tulis Didit Susilo Warga Tambun Utara yang kita kenal sebagai Pemerhati Kebijakan Publik.
Sementara ketua RW 50 Masruri merespon keluhan warganya terkait jauhnya jarak TPS dengan rumah Keluhan warga sudah disampaikan ke pihak pemerintah desa ” saya kirim desa agar di dengar oleh PPS ” tulisnya melalui Pesan WA
Lanjut Masruri dirinya sudah mengetahui ada 22 0rang warga RT 08 yang harus memilih di TPS diluar wilayah RW 50 sampai saat ini belum mendapat laporan dari RT lain warganya yang memilih di luar wilayah RW 50
Masruri juga ,menyampaikan sudah dari awal komplin “Dari awal sudah komplin Ini kelemahan Pantarlih dan KPU kurang merespon penggurus lingkungan” tulisnya
melansir dari https://www.bekasikab.go.id/ Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar. Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 sebanyak 2.200.209 pemilih . Hal tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Aula KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, No:103, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwarungin, pada Rabu ( 21/06/23).(@)
Komentar