oleh

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Sesuaikan SOTK  Baru

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bekasi telah melakukan pembahasan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang terbaru. Pembahasan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Damkarmat dalam pelayanan masyarakat.

Dalam pembahasan SOTK, Damkar Kabupaten Bekasi berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020. Permendagri ini mengatur tentang tupoksi, fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi Damkarmat.

Damkarmat merupakan unsur pelaksana pemerintah yang bertanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan  

Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh

Dalam sebuah kesempatan  Sartika Komala Sari Kasubag Perencanaan dan Keuangan Damkarmat Kabupaten Bekasi menuturkan   dengan perubahan  nama   Dinas Pemadam Kebakaran  menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan   perlu melakukan  pembahasan SOTK.

“Dengan nomenklatur yang terbaru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi kita melakukan pembahasan  SOTK  menyesuaikan  dengan nomenkaltur yang baru “ ujarnya

Masih menurut  Sartika   di Peraturan Bupati  No 51 ini kami menyesuaikan, dan tetap berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020  mengatur tentang tupoksi, fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi Damkarmat.

Menyingung tentang Sumber Daya Manusia   Disdamkarmat  menurut Sartika  SDMnya  sudah mumpuni semua, namun demikian khususnya di bidang pemadaman dan penyelamatan   pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan  kapasitas aparaturnya,

Dirinya seraya berharap dengan STOK yang baru Disdamkarmat Kabupaten Bekasi   lebih maju  serta dapat  meningkatkan  kinerjanya  dalam  memberikan  pelayanan pada masyarakat.  (adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *