Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Bekasi telah melakukan pembahasan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang terbaru. Pembahasan ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Damkarmat dalam pelayanan masyarakat.
Dalam pembahasan SOTK, Damkar Kabupaten Bekasi berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020. Permendagri ini mengatur tentang tupoksi, fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi Damkarmat.
Damkarmat merupakan unsur pelaksana pemerintah yang bertanggung jawab membantu masyarakat dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan
Pejabat Fungsional Pemadam Kebakaran adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
Dalam sebuah kesempatan Sartika Komala Sari Kasubag Perencanaan dan Keuangan Damkarmat Kabupaten Bekasi menuturkan dengan perubahan nama Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan perlu melakukan pembahasan SOTK.
“Dengan nomenklatur yang terbaru Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bekasi kita melakukan pembahasan SOTK menyesuaikan dengan nomenkaltur yang baru “ ujarnya
Masih menurut Sartika di Peraturan Bupati No 51 ini kami menyesuaikan, dan tetap berpedoman pada Permendagri nomor 16 tahun 2020 mengatur tentang tupoksi, fungsi, tata kerja, dan struktur organisasi Damkarmat.
Menyingung tentang Sumber Daya Manusia Disdamkarmat menurut Sartika SDMnya sudah mumpuni semua, namun demikian khususnya di bidang pemadaman dan penyelamatan pihaknya terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya,
Dirinya seraya berharap dengan STOK yang baru Disdamkarmat Kabupaten Bekasi lebih maju serta dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. (adv)
Komentar