oleh

Forum Dewan Pendidikan Indonesia Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI Bahas Undang-Undang Sisdiknas

Jakarta, 26 Februari 2025 – Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rapat ini membahas usulan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai mendesak untuk segera direvisi dan diundangkan guna menjawab tantangan pendidikan di era globalisasi dan digitalisasi. 

Ketua FDPI, Rudianto Lallo, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional. “Pendidikan adalah pilar utama kemajuan bangsa. Revisi UU Sisdiknas harus segera dilakukan agar sistem pendidikan kita lebih adaptif, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan zaman,” ujarnya. 

Sementara itu, Joko Riyanto, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surakarta mengatakan, “FDPI proaktif melakukan pertemuan dan membahas permasalahan Pendidikan yang terjadi di setiap daerah. RDPU hari ini menjadi momentum kami untuk terus menyuarakan eksistensi Dewan Pendidikan dan berharap agar bisa terbentuk secara nasional.”

RDPU ini dihadiri pengurus Forum Dewan Pendidikan Indonesia dari berbagai daerah dengan latarbelakang elemen pendidikan, guru, dosen, praktisi pendidikan, jurnalis, dan lainnya. FDPI menyampaikan masukan dan rekomendasi hasil Rakornas III di Makassar pada 2024 lalu, terkait penguatan peran Dewan Pendidikan di daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Terutama di beberapa daerah yang belum mendapatkan anggaran APBD dalam kegiatan dan operasionalnya. Perlu penekanan dan perhatian secara khusus, agar Presiden atau Kemendikdasmen untuk membuat PP atau Permen terkait penggunaan APBD yang dialokasikan untuk Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

RDPU dihadiri perwakilan Dewan Pendidikan dari kabupaten/kota berbagai provinsi di Indonesia antara lain Provinsi Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulewesi Selatan.

Selain itu, FDPI juga memberi masukan agar segera terbentuk Dewan Pendidikan Nasional seperti yang telah diamanatkan undang-undang, sehingga terjadi hierarki yang jelas dan eksistensi Dewan Pendidikan lebih bermanfaat. Dalam substansi revisi UU Sisdiknas, FDPI menyoroti peningkatan kualitas guru, perlindungan hukum guru, pemerataan akses pendidikan, penguatan pendidikan karakter, integrasi teknologi dalam pembelajaran, isu pengelolaan SMA/SMK yang ingin dikembalikan ke pemkab atau pemkot.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik usulan FDPI tentang UU Sisdiknas. “Kami berkomitmen untuk mempercepat proses revisi UU Sisdiknas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap warga negara, dan UU Sisdiknas harus menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkannya,” tegasnya. 

FDPI berharap agar hasil RDPU ini dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi DPR RI dan Pemerintah dalam menyusun draf revisi UU Sisdiknas. “Kami mendorong agar proses revisi ini dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan rakyat,” tambah Hetifah.

Dengan diselenggarakannya RDPU ini, FDPI dan Komisi X DPR RI berkomitmen untuk bersama-sama memperjuangkan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang lebih baik, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Humas Forum Dewan Pendidikan Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *