Pemerintah Kabupaten Bekasi, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah dengan melakukan penataan menyeluruh terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu. Penataan ini mencakup penerapan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan, dari tingkat Tempat Pengolahan Sampah (TPS) hingga sistem terpadu lintas dinas yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menjelaskan bahwa pendekatan pengelolaan dimulai dari pembenahan TPS melalui penerapan konsep TPS3R (reduce, reuse, recycle). Metode ini dianggap efektif dalam memilah dan mengelola berbagai jenis sampah, khususnya plastik, untuk didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
“Sistemnya akan menyerupai pusat daur ulang terpadu dan bank sampah. Sampah akan dipilah sejak awal untuk memudahkan proses pengelolaan selanjutnya,” ungkap Donny.
Ia menambahkan, penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang dalam menangani persoalan sampah secara terstruktur dan kolaboratif. Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan melibatkan sinergi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti:
- Dinas Perkimtan: memperluas lahan TPA sebesar 2 hektar.
- Dinas PUPR: membangun hanggar penunjang pengelolaan.
- Dinas Cipta Karya: menginstal sistem pengolahan air limbah (IPAL).
- DLH: menyediakan peralatan operasional pengelolaan sampah.
DLH juga terus mengembangkan TPS3R di berbagai titik, sambil mengedukasi masyarakat melalui pembinaan dan pengembangan pusat daur ulang serta bank sampah di tingkat desa.
“Di atas lahan 2 hektar tersebut, akan dibangun fasilitas pengolahan dengan teknologi tepat guna. Sampah organik akan dipilah antara food waste dan non-food waste. Food waste akan dimanfaatkan untuk budidaya maggot, sedangkan sampah non-organik akan dipres dan dikirim ke offtaker,” jelas Donny.
Selain itu, DLH juga tengah mengkaji rencana pengadaan incinerator sampah ramah lingkungan di setiap desa dan kelurahan. Inisiatif ini merupakan usulan Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Bekasi dan sedang dievaluasi dari sisi anggaran serta kesesuaian teknologi dengan standar lingkungan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pengadaan incinerator masih dikaji, baik dari sisi anggaran maupun kualitas alatnya. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama Pak Bupati dan Pak Gubernur,” tambahnya.
Melalui penerapan teknologi tepat guna, kolaborasi antar-OPD, dan partisipasi aktif masyarakat, Pemkab Bekasi menargetkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban TPA Burangkeng serta mewujudkan Kabupaten Bekasi yang bersih, sehat, dan mandiri dalam jangka panjang.












