oleh

Direktur CV Tanjung Pustaka Disomasi Karena Gagal Bayar

KABUPATEN BEKASI Seorang direktur berinisial MRY dari CV Tanjung Pustaka, yang berkedudukan di Jakarta sebuah perusahaan yang bergerak sebagai supplier kebutuhan sekolah dan kontraktor renovasi sekolah, mengalami masalah serius terkait hutang yang tidak dilunasi. MRYtelah meminjam dana dari seseorang sebut saja Haryono dengan jaminan BPKB mobil yang dijaminkan ke Pegadaian.

Awalnya, MRY dan Haryono mencapai kesepakatan bahwa Haryono akan mengadaikan BPKB mobil di Pegadaian untuk membiayai proyek MRY. Namun, setelah pinjaman diterima, MRY gagal melunasi angsuran di Pegadaian dan tidak bisa memenuhi kewajibannya.

MRY kemudian memberikan dua lembar cek yang ternyata tidak memiliki dana saat dicairkan di Bank DKI Jakarta cabang Bekasi. MRY juga memberikan buku sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Tuntang, Semarang, atas nama orang lain. Namun, saat diminta menunjukkan foto copy KTP pemilik sertifikat dan letak persis tanah, MRY tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.

Mengingat batas waktu jatuh tempo yang sudah cukup lama dan seharusnya sudah lunas pada tanggal 23 November 2023, Haryono akhirnya memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengirim surat somasi. MRY merespons somasi tersebut ” baik pak berpacu dengan waktu dengan segala cara , saya usahakan agar cepat dapat dana ” tulisnya melalui pesan WA,

Haryono berharap MRY menepati janji untuk segera menyelesaikan kewajiban. Namun, jika MRY tidak juga melunasi kewajiban sesuai waktu yang diberikan, Haryono akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian, yaitu Polsek Tambun Selatan. mengingat kejadian perkara masuk wilayah Polsek Tambun (ajr)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *