Sebuah kasus menarik perhatian di SMKN 12 Bekasi, di mana Luki Lestari Kepala Sekolah SMKN 12 Kota Bekasi melaporkan Wakil Kepala Sekolah sebut saja Nur ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Kasus ini bermula ketika ada 4 siswa siswa alumni SMKN 12 meminta legalisir surat keterangan kelulusan (SKL) namun saat itu Kepala Sekolah tidak ada di sekolah, sehingga Nur Wakil Kepala Sekolah menandatangani surat tersebut atas nama Kepala Sekolah
Menurut Nur kronologis Wakil Kepala sebagai wakil Sekolah menandatangani surat keterangan kelulusan atas nama Kepala Sekolah karena Kepala Sekolah tidak ada di sekolah.
Di SMKN 12 saat ini tidak memiliki arsiparis Kepala sehingga dirinya menanda tangani legalisir SKL siswa
Kesokan harinya ketika para siswa mengambil legalisir tersebut kepala Sekolah mengetahui hal tersebut dan merasa tidak terima, sehingga dengan membawa bukti kepala sekolah melaporkan Wakil Kepala Sekolah ke polisi dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan.
Lanjut legalisir yang di tanda tangani oleh Wakil kepala sekolah pun sudah di ganti dengan legalisir yang di tanda tanngani oleh kepala sekolah. Luki Lestari
Kasus ini telah di tangani pihak Polres Metro Bekasi Kota
“1 staf TU, 3 siswa, dan dirinya sudah dimintai keterangan oleh polisi.” Katanya i
Lanjutnya KCD Wil 3 Pengawas dan Kabid SMK Jabar, Edy Purwanto, telah memediasi agar Kepala Sekolah mau mencabut laporan, namun Kepala sekolah tetap melanjutkan proses hukum tersebut
” Pihak Polres akan memanggil kembali kami serta pihak KCD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”ucapnya
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan akhir. Namun, kejadian ini para guru SMKN 12 sangat meyayangkan sikap Kepala Sekolah Luki Lestari.
” Kasus sebenarnya kasus kasus kecil namun di besar besarkan ” ungkapnya satu guru
Hingga berita ini di turun Kepala sekolah SMKN 12 Luki Lestari saat di minta tanggapan belum memberika respon(tch)





