Terima Massa Aksi Buruh, Plt. Bupati Asep Dukung Aspirasi Aliansi Buruh

Pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing usai menerima aspirasi ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Rabu (13/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan langsung Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja saat menemui massa aksi di Bundaran Patung Golok, Plaza Pemkab Cikarang Pusat.

“Saya merekomendasikan untuk pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Kemudian, kita juga mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Asep di hadapan massa aksi.

Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut telah ditandatangani bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan akan segera dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Pemkab Bekasi menerima 30 perwakilan organisasi buruh untuk berdialog di Ruang KHR Ma’mun Nawawi, Kompleks Kantor Bupati Bekasi. Pertemuan itu turut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Bekasi, kepolisian, dan TNI.

Dalam dialog tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan selain pencabutan aturan outsourcing, di antaranya percepatan pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), penyediaan fasilitas day care bagi anak buruh perempuan, perbaikan jalan di kawasan industri, hingga pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.

Menanggapi tuntutan pembangunan PHI, Asep menyebut Pemkab Bekasi telah mengajukan pembangunan dan menyiapkan lokasi yang dibutuhkan.

“Insya Allah Kabupaten Bekasi sudah mengajukan dan sudah menyiapkan tempat untuk PHI ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Sementara terkait fasilitas day care, Pemkab Bekasi berencana melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar menyediakan ruang penitipan anak bagi pekerja perempuan.

“Seminggu sekali saya akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mendorong agar day care dilaksanakan oleh perusahaan,” katanya.

Terkait kerusakan jalan di kawasan industri, Asep menegaskan perbaikan akan disesuaikan dengan status kewenangan jalan tersebut.

“Kalau jalan itu sudah diserahkan ke Pemda, maka menjadi tanggung jawab Pemda. Tapi kalau belum, maka menjadi kewajiban pengelola kawasan untuk memperbaikinya,” jelasnya.

Asep juga mengapresiasi aksi buruh yang berlangsung tertib dan damai. Menurutnya, dialog terbuka menjadi langkah penting dalam memperjuangkan aspirasi pekerja secara konstitusional.

Sementara itu, Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menegaskan tuntutan mereka meliputi rekomendasi pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang tenaga alih daya, percepatan pembangunan PHI, penyediaan fasilitas day care di kawasan industri, perbaikan infrastruktur jalan, serta dorongan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *