KOTA BEKASI – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang rapat Badan Kesbangpol Kota Bekasi pada Rabu, 14 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen, antara lain perwakilan dari unsur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bekasi, Partai Politik, serta para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintahan terhadap bahaya gratifikasi serta mendorong partisipasi aktif dalam mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas dan akuntabilitas pelayanan publik.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan salah satu langkah strategis dalam mendukung program pemberantasan korupsi. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran bersama akan pentingnya budaya antigratifikasi dapat semakin mengakar, tidak hanya di kalangan ASN, tetapi juga masyarakat luas,” ujar Nesan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Inspektorat Kota Bekasi, Hangga Suharsono dan Cucu Hidayatatulloh, yang membahas secara rinci pengertian gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta sanksi hukum bagi pelaku pelanggaran.
Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi diskusi. Peserta dari unsur Ormas dan Parpol menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan yang konstruktif dalam menciptakan budaya organisasi yang bersih dan transparan. Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan kolektif di Kota Bekasi dalam mendorong pemerintahan yang akuntabel dan memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan unsur politik dalam membangun integritas bangsa.











