Kabupaten Bekasi – Setelah somasi pertama tidak ditanggapi serius, Haryono kembali mengirim somasi kedua kepada Mry, Direktur CV Tanjung Pustaka berkedudukan di Jakarta perusahaan bergerak sebagai suplier kebutuhan sekolah dan kontraktor renovasi sekolah Mry diminta untuk segera melunasi hutangnya yang telah jatuh tempo sejak 23 November 2023.
Menurut Haryono, Mry telah meminjam dana dengan jaminan BPKB mobil yang dijaminkan ke Pegadaian. Namun, setelah pinjaman diterima, Mry gagal melunasi angsuran di Pegadaian dan tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Mry kemudian memberikan dua lembar cek yang ternyata tidak memiliki dana saat dicairkan di Bank DKI Jakarta cabang Bekasi. Mry juga memberikan buku sertifikat tanah yang berlokasi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Tuntang, Semarang, atas nama orang lain. Namun, saat diminta menunjukkan foto copy KTP pemilik sertifikat dan letak persis tanah, MRY tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
Selama ini Mry selalu ingkar janji yang berjanji akan menyelesaikan kewajiban.
Setelah somasi yang kedua Mry tidak juga melunasi kewajiban sesuai waktu yang diberikan, Haryono tidak ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian, yaitu Polsek Tambun .
“Jika Mry tidak juga melunasi hutangnya sesuai waktu yang kami berikan , kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke polisi,” tegas Haryono.

Komentar