Kabupaten Bekasi -Sebelumnya Haryono telah melayangkan somasi yang ke dua kepada Mry . Dalam somasi tersebut Mry harus melunasi Kewajiban paling lambat 18/5 /25

Masih ada waktu 2 hari kepada Mry , Direktur CV Tanjung Pustaka, untuk melunasi hutangnya yang seharusnya telah jatuh tempo sejak 23 November 2023.
“Jika dalam waktu 2 hari kedepan Mry tidak juga melunasi kewajiban sesuai waktu yang diberikan, Haryono tidak ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan akan melaporkan persoalan tersebut ke aparat kepolisian, yaitu Polsek Tambun ” ucapnya
Haryono memiliki beberapa bukti dan saksi yang akan digunakan sebagai barang bukti jika kasus ini dibawa ke jalur hukum. “Kami memiliki bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, nanti akan kami sampaikan ke penyidik saat melaporkan ” ucapnya
Kami tidak akan segan-segan untuk melaporkan ke polisi jika Mry tidak juga melunasi hutangnya dalam waktu 2 hari,” tegas Haryono.Sabtu ( 17/5/25)
Haryono berharap Mry dapat menepati janji untuk segera menyelesaikan kewajiban dan melunasi hutangnya. Namun, jika Mry tetap keras kepala dan tidak mau juga memenuhi kewajibannya, Haryono akan segera mengambil tindakan hukum yang berlaku.
Komentar