Satpol PP Kota Bekasi Gagalkan Peredaran Minuman Beralkohol di Jatiasih

Pemerintah Kota Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur TNI, Polri, dan Kecamatan Jatiasih pada Kamis, 15 Mei 2025. Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP.,(tautan tidak tersedia) dan Camat Jatiasih Ashari, ST.,MM memimpin langsung operasi yustisi tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi sebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Operasi ini juga sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi.

Dalam operasi yustisi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jatiasih. Barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satpol-PP Kota Bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed