oleh

BMPS Minta Kejelasan Regulasi Turunan Usai Putusan MK Larang Pungutan Biaya di Sekolah Swasta

JAKARTA – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menyatakan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2024 yang melarang pungutan biaya pendidikan dasar (SD-SMP) di sekolah swasta.

Dalam pernyataan resminya, BMPS menghargai niat MK memperkuat hak konstitusional warga atas pendidikan gratis, namun meminta pemerintah segera menyusun regulasi turunan untuk menjamin keberlangsungan operasional sekolah swasta.

BMPS mengajukan dua pertanyaan mendasar yakni pertama apakah sekolah swasta benar-benar dilarang memungut biaya? dan kedua jika boleh, apa syarat dan pengecualiannya? Dari sini, muncul dua skenario:

Pertama jika Pungutan Dilarang Total, BMPS mempertanyakan besaran subsidi pemerintah yang akan diberikan kepada sekolah swasta, termasuk variabel perhitungan (jumlah siswa, rombongan belajar, kondisi daerah, atau model sekolah asrama/pondok pesantren).

Kedua, jika pungutan diizinkan dengan syarat, BMPS mengusulkan kriteria seperti sekolah Mandiri (tidak menerima bantuan pemerintah) boleh memungut biaya, sekolah Non-Mandiri (terima bantuan terbatas) boleh menutup kekurangan biaya dari masyarakat, dan sekolah dengan Kurikulum Khas (keagamaan, budaya, atau keunggulan lokal) diberi fleksibilitas pembiayaan.

BMPS menekankan, putusan MK berimplikasi pada kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih proporsional untuk sekolah swasta. Mereka mengusulkan refocusing anggaran pendidikan 20% APBN/APBD serta transparansi penggunaan dana BOS.

“Negara tidak boleh hanya melarang pungutan tanpa memberi skema pembiayaan yang jelas,” tegas Sekretaris Jenderal BMPS, Mbula Darmin Vinsensius OFM, dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025).

BMPS memperingatkan, larangan pungutan tanpa kompensasi subsidi memicu risiko penurunan kualitas layanan pendidikan dan ketergantungan berlebihan pada APBN/APBD. Mereka juga meminta pemerintah mempercepat penerbitan regulasi teknis, termasuk peninjauan ulang kebijakan sertifikasi guru dan alokasi Guru PPPK untuk sekolah swasta.

Sementara Ketua BMPS, Nasional Ki Saur Panjaitan, menegaskan, “Prinsip pendidikan gratis harus sejalan dengan keadilan bagi penyelenggara swasta.” BMPS mendorong dialog intensif dengan Kementerian Pendidikan dan Keuangan untuk memastikan implementasi putusan MK tidak mengorbankan keberlanjutan sekolah swasta.

Selanjutnya, BMPS akan menyampaikan rekomendasi tertulis kepada pemerintah, termasuk usulan klasifikasi peserta didik berdasarkan kemampuan ekonomi (kelompok bawah dibiayai penuh, menengah disubsidi parsial, atas bayar penuh).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *