CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan jam malam bagi peserta didik dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 400.3/SE.52/Disdik/2025. Pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari ini dimulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Bupati Ade Kuswara Kunang mengecualikan beberapa poin yang boleh dilakukan di jam-jam yang dibatasi tersebut, seperti mengikuti kegiatan sekolah, kegiatan keagamaan, dan kondisi darurat. Peserta didik yang terkena pembatasan ini adalah mereka yang tengah menempuh pendidikan di satuan pendidikan dasar, menengah, dan khusus.
Bupati meminta Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesra untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengkoordinasikan edaran ini sampai ke tingkat desa dan masyarakat. Surat edaran ini dikeluarkan pada tanggal 2 Juni 2025 dan ditujukan kepada kepala satuan pendidikan, kepala desa, lurah, camat, dan dinas terkait.






