KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakselerasi tahapan serah terima aset sebagai komitmen kedua wilayah dalam upaya menuntaskan persoalan tersebut. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan, penyelesaian persoalan aset antar dua wilayah harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ade mengungkapkan, terdapat 18 bidang aset milik Kabupaten Bekasi yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi, sementara aset milik Kota Bekasi di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai kurang lebih 300 hektare. Kedua pihak sepakat untuk mempercepat proses serah terima aset agar tidak menghambat rencana pengembangan layanan dan pembangunan daerah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan bahwa proses pemisahan aset antar dua daerah ini sudah berlangsung sejak 2022, terutama menyangkut delapan kantor cabang dan cabang pembantu Perumda Tirta Bhagasasi yang akan diserahkan kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. “Kita harus selesaikan persoalan ini bersama,” kata Tri.










