Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, melantik dan mengambil sumpah/janji 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik. Meskipun pelantikan digelar secara daring, namun secara administrasi dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesan Bupati:
- Bupati Ade Kunang menekankan bahwa pegawai baru yang dilantik harus memiliki semangat baru dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugas.
- Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat dan menunjukkan produktivitas kerja yang tinggi.
Evaluasi dan Sanksi:
- Bupati mengingatkan bahwa PPPK yang tidak menunjukkan produktivitas kerja akan mendapat evaluasi dan sanksi.
- Kepala perangkat daerah diingatkan untuk tidak merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Komitmen Pemkab Bekasi:
- Pengangkatan 981 PPPK ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bekasi dalam menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
- Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka harus lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih menjadi honorer.
Kontrak Kerja PPPK:
- Kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, namun kinerja mereka tetap akan dievaluasi secara berkala.
- Evaluasi dapat dilakukan setiap tahun atau enam bulan sekali, dan kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator.











