Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Jarak Jauh untuk Jaga Kondusivitas

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses belajar mengajar di tengah situasi berkembangnya penyampaian aspirasi di berbagai daerah.

Poin Penting dalam Surat Edaran:

  • Kebijakan PJJ berlaku selama tiga hari, dimulai pada hari Senin sampai Rabu tanggal 1 hingga 3 September 2025.
  • Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan melalui PJJ atau secara daring.
  • Pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk kelas 1 dan kelas 5 akan ditunda sementara waktu.

Imbauan untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Orangtua:

  • Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau bagi seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan serta orangtua wali murid agar dapat mendampingi serta membantu peserta didik selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
  • Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan diharapkan untuk mendampingi anak-anak selama pembelajaran daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *