Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bekasi. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses belajar mengajar di tengah situasi berkembangnya penyampaian aspirasi di berbagai daerah.
Poin Penting dalam Surat Edaran:
- Kebijakan PJJ berlaku selama tiga hari, dimulai pada hari Senin sampai Rabu tanggal 1 hingga 3 September 2025.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan melalui PJJ atau secara daring.
- Pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk kelas 1 dan kelas 5 akan ditunda sementara waktu.
Imbauan untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Orangtua:
- Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau bagi seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan serta orangtua wali murid agar dapat mendampingi serta membantu peserta didik selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
- Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan diharapkan untuk mendampingi anak-anak selama pembelajaran daring.






