Pemkot Bekasi Alokasikan Rp 2 Miliar untuk Lindungi Pekerja Sektor Informal

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengalokasikan Rp 2 miliar untuk melindungi pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi sebesar Rp 201 ribu per tahun.

Perlindungan untuk Pekerja Rentan:

  • Pemkot Bekasi akan membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD, sehingga para pekerja akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
  • Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang setara bagi para pekerja rentan dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan:

  • BPJS Kesehatan sudah hampir semua warga Bekasi ter-cover lewat PBI yang dibiayai pemkot, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah tambahan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.

Manfaat Program:

  • Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja sektor informal dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang dan merasa lebih aman.

Seleksi Calon Penerima Manfaat:

  • Calon penerima manfaat akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *