CIKARANG PUSAT – Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (11/09/2025).
Rapat Paripurna dan Kehadiran
- Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron.
- Dihadiri Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, serta para kepala perangkat daerah.
Apresiasi dan Penjelasan
- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dokumen tersebut.
- “Hasil ini menjadi landasan penting dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah,” ucapnya.
- Penyusunan perubahan KUA-PPAS berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Penyesuaian Anggaran
- Estimasi pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan naik Rp265,07 miliar menjadi Rp7,901,33 triliun.
- Peningkatan terutama dari Pendapatan Transfer (Rp269,65 miliar).
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan Rp4,58 miliar.
- Belanja daerah mengalami pengurangan Rp171,58 miliar menjadi Rp8,299,50 triliun.
- Pembiayaan turun Rp436,65 miliar menjadi Rp398,17 miliar.
Pembahasan dan Rekomendasi
- Anggota Banggar DPRD Ani Rukmini menyatakan proses pembahasan telah sesuai mekanisme.
- DPRD mendorong Pemda untuk menggali potensi pendapatan dan pengawasan ketat anggaran.
- Perubahan APBD 2025 disusun dengan prinsip tertib, efisien, dan sesuai peraturan.






