Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan pendampingan penuh terhadap korban perundungan (bullying) di salah satu SMK Negeri di Cikarang Barat. Pendampingan ini mencakup aspek hukum, psikologis, hingga pemulihan kesehatan korban.
Kronologi Penanganan Kasus
- Laporan kekerasan terhadap anak diterima pada 17 September 2025, terkait peristiwa perundungan pada 2 September yang menyebabkan korban mengalami cedera serius di bagian rahang.
- Tim UPTD PPA langsung melakukan penjangkauan kasus pada 18 September, berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan menemui orang tua korban.
- Pada 19 September, UPTD PPA bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengunjungi korban dan menggelar pertemuan singkat dengan pihak sekolah.
Langkah Pemkab Bekasi
- Pendampingan Hukum dan Psikologis: Pemkab Bekasi memberikan pendampingan hukum, dukungan psikologis, dan fasilitasi pemulihan medis kepada korban.
- Koordinasi dengan Instansi: Pemkab Bekasi juga menjalin koordinasi dengan kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban.
- Asesmen Psikologis: UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologis terhadap siswa-siswa yang terlibat dalam kasus ini untuk merumuskan langkah pembinaan dan edukasi yang tepat.
Faktor Penyebab dan Penanganan
- Menurut Kepala UPTD PPA, Fahrul Fauzi, praktik perundungan di sekolah umumnya dipicu oleh faktor kompleks seperti kondisi psikologis pelaku, pola asuh keluarga, dan kurangnya pendidikan karakter.
- Pemkab Bekasi akan mendalami seluruh faktor tersebut untuk penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.






