Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa PHI sangat mendesak dan merupakan amanah undang-undang yang belum terlaksana selama 21 tahun.
Latar Belakang dan Pentingnya PHI
- Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara membutuhkan PHI untuk mempermudah akses keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
- Pasal 59 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI memerintahkan daerah padat industri membentuk PHI melalui Keputusan Presiden.
Upaya dan Dukungan
- Nyumarno telah mengikuti proses pengusulan PHI sejak 2014 dan telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung dan organisasi buruh.
- Pembentukan PHI didukung oleh berbagai pihak, termasuk politisi, serikat pekerja, dan akademisi.
Manfaat Pembentukan PHI
- Mempermudah penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat, efisien, dan adil.
- Mengurangi biaya dan beban psikologis bagi pekerja yang mencari keadilan.
- Meningkatkan iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi.
Langkah Konkret
- Nyumarno menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, dan Gubernur Jawa Barat.
- Bupati Bekasi diminta menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk pembangunan PHI.












