DPRD Kabupaten Bekasi Desak Pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendesak pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa PHI sangat mendesak dan merupakan amanah undang-undang yang belum terlaksana selama 21 tahun.

Latar Belakang dan Pentingnya PHI

  • Kabupaten Bekasi sebagai kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara membutuhkan PHI untuk mempermudah akses keadilan bagi pekerja dan pengusaha.
  • Pasal 59 ayat (2) UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI memerintahkan daerah padat industri membentuk PHI melalui Keputusan Presiden.

Upaya dan Dukungan

  • Nyumarno telah mengikuti proses pengusulan PHI sejak 2014 dan telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung dan organisasi buruh.
  • Pembentukan PHI didukung oleh berbagai pihak, termasuk politisi, serikat pekerja, dan akademisi.

Manfaat Pembentukan PHI

  • Mempermudah penyelesaian sengketa ketenagakerjaan secara cepat, efisien, dan adil.
  • Mengurangi biaya dan beban psikologis bagi pekerja yang mencari keadilan.
  • Meningkatkan iklim investasi dan kepastian hukum di Kabupaten Bekasi.

Langkah Konkret

  • Nyumarno menyampaikan surat resmi kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan tembusan kepada Mahkamah Agung, Ketua DPR RI, dan Gubernur Jawa Barat.
  • Bupati Bekasi diminta menyertakan surat pernyataan kesanggupan menyiapkan lahan untuk pembangunan PHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *