Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen membangun aparatur sipil negara (ASN) yang religius dan berintegritas melalui Surat Edaran Nomor 000.1.1/SE-99/KESRA/2025. Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menginstruksikan pelaksanaan pengajian rutin dan sholat berjamaah bagi ASN muslim.
Kewajiban Pengajian Rutin
- Seluruh ASN muslim wajib mengikuti pengajian rutin setiap Jumat pagi pukul 07.30-08.00 di Masjid Nurul Hikmah, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
- Perangkat daerah di luar komplek perkantoran juga wajib melaksanakan pengajian serupa secara serentak di lingkungan kantor masing-masing.
Kewajiban Sholat Berjamaah
- ASN laki-laki di komplek perkantoran Pemkab Bekasi wajib melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar secara berjamaah di Masjid Nurul Hikmah.
- Bagi instansi di luar komplek, sholat berjamaah dilaksanakan di masjid atau mushola terdekat.
Tujuan dan Harapan
- Program ini bertujuan memperkuat keimanan, ketakwaan, dan pembinaan mental spiritual ASN.
- Ida Farida berharap kebijakan ini dapat mempererat silaturahmi antar-ASN dan memperkuat budaya kerja berbasis nilai religius.
- Pelaksanaan pengajian dan sholat berjamaah diharapkan dapat mewujudkan ASN yang kuat secara spiritual dan moral, serta siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.












